General

Debat Ketiga Pilpres 2019 dan Bedanya dari Debat Kedua

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Debat ketiga yang akan mempertemukan calon wakil presiden di Pilpres 2019 antara cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Sandiaga Uno dijadwalkan akan berlangsung Minggu, 17 Maret 2019 di Hotel Sultan Jakarta. Debat yang akan dimulai pukul 20.00 WIB itu menghadirkan sedikit perubahan. Apa saja itu?

Perlu diketahui bahwa Debat Cawapres pada akhir pekan ini akan mengangkat empat tema yakni pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta sosial dan budaya. Debat itu sendiri terdiri atas enam segmen yang dimoderatori dua presenter yakni Putri Ayuningtyas dan Alfito Deannova Ginting. Selain itu, ada pula sembilan panelis untuk merancang pertanyaan dalam debat tersebut.

Sembilan nama panesli tersebut berasal dari kalangan akademisi, LSM, hingga budayawan. Seluruhnya punya latar belakang yang berkaitan dengan tema debat, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. Ke-sembilan panelis dipilih oleh KPU.

Ada pun sembilan nama panelis pada Debat Cawapres itu adalah sebagai berikut:
1. Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, rektor Universitas Hasanuddin Makassar periode 2018-2022. Guru Besar Sosiologi Unhas
2. Prof. Dr. Chairil Effendy MS, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Periode 2007- 2011. Profesor Sastra Untan (bidang sastra Nusantara, pegiat budaya)
3. Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, Rektor Unsyiah Periode 2018-2022
4. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. KH. Yudian Wahyudi
5. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Prof. Subhilhar, MA, Ph.D
6. Sastrawan dan budayawan, Radhar Panca Dahana
7. Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah
8. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI periode 2018-2021) yang juga dosen Universitas Airlangga, Prof Dr David S Perdanakusuma dr Sp BP-RE(K)
9. Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, Prof H Yos Johan Utama SH M.Hum

Sementara itu, pembagian enam segmen yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:
Segmen 1: Penyampaian visi-misi.
Segmen 2 dan 3: Pertanyaan dari tim panelis.
Segmen 4 dan 5: Capres saling bertanya
Segmen 6: pernyataan penutup.

Tambahan Durasi di Setiap Segmen

Salah satu perubahan yang akan terjadi pada Debat Cawapres nanti terletak pada format debat terutama pada segmen dua dan tiga. Jika pada dua debat pertama, masing-masing kandidat mendapatkan pertanyaan berbeda, kali ini keduanya harus menjawab pertanyaan yang sama dari KPU.

Tak hanya itu saja, KPU juga menghapus format video pertanyaan yang digunakan di segmen kedua Debat Capres pada 17 Februari 2019 lalu. Nantinya, seluruh pertanyaan dari tim panelis akan dibacakan oleh moderator debat. Jadi, nanti pada segmen keempat, tak akan ada penayangan video pendek lagi sebagai pengganti pertanyaan.

Selain itu, akan ada penambahan waktu di lima segmen, masing-masing satu menit. Pada segmen keenam atau closing statement dari masing-masing kandidat, durasinya ditambah dari 2 menit menjadi 4 menit. Itu artinya, dalam segmen penutup, baik Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno akan mendapatkan waktu selama empat menit untuk menyampaikan kata-kata pamungkas dalam debat ketiga di Pilpres 2019 ini.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan penambahan waktu kisaran tiga menit menjadi empat menit. “Hampir semua segmen ada penambahan waktu, dari segmen pemaparan visi misi dari hanya 3 menit ditambah menjadi 4 menit, demikian juga closing statement sebelumnya 2 menit menjadi 4 menit,” kata Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2019.

Adanya Komite Damai di Debat Cawapres

Salah satu perubahan lainnya yang terjadi dalam Debat Cawapres antara Ma’ruf Amin vs Sandiaga Uno adalah keberadaan Komite Damai. KPU membentuk Komite Damai untuk mengantisipasi kericuhan dalam jeda antar segmen seperti yang terjadi pada Debat Capres kedua.

KPU meresmikan Komite Damai dengan susunan satu orang dari KPU, satu orang dari Bawaslu, dan masing-masing dua orang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Nantinya, Tim Komite Damai yang dibentuk KPU dalam Debat Cawapres tersebut beranggotakan 6 orang. “Total ada 6 anggota Komite Damai,” kata Komisioner KPU Wahyu Setawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis,, 14 Maret 2019.

“Komite Damai itu beranggotakan perwakilan dari KPU dari Bawaslu, dari TKI 01 dan BPN 02. Sudah kasih nama untuk masuk dalam Komite. Kita rencanakan dua orang dari 01, dua orang dari 02 orang, dari KPU 1 dan 1 orang dari Bawaslu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa Komite Damai memiliki kewenangan mengeluarkan tamu undangan yang membuat kegaduhan. Serta memastikan dan menjamin ketertiban debat. Hal itu tentu berkaca pada kemungkinan suara teriakan dari para pendukung yang berpotensi mengganggu jalannya debat.

“Salah satu bentuk penyelesaian final terakhir adalah jika ada undangan, ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh. Misalnya maka Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat. Ini untuk memastikan ketertiban debat itu dapat terjamin,” kata Wahyu.

Dari data KPU, anggota Tim Komite Damai berisi Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifudin. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf diwakili Direktur Program TKN Aria Bima dan Gugus Tugas Khusus TKN Rizal Malarangeng. Sedangkan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diwakili anggota BPN Putra Jaya Husein serta anggota Direktorat Media dan Komunikasi BPN Imelda Sari.

Share: Debat Ketiga Pilpres 2019 dan Bedanya dari Debat Kedua