Isu Terkini

Darurat Sampah, Pemprov DKI Siapkan Aturan Denda 25 Juta Bagi Pengguna Plastik

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tahu kah kalian kalau Ibu Kota Jakarta pada tahun ini memproduksi sampah hingga 7 ribu ton setiap harinya? Dari jumlah itu, sekitar 1.900 hingga 2.000 ton merupakan sampah plastik. Kenyataan itu membuat Provinsi DKI Jakarta menempati posisi kedua daerah yang memproduksi sampah plastik terbesar di perairan Indonesia.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji saat menghadiri gerakan Operasi Tangkap Plastik di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 10 Agustus 2018 lalu. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat DKI kini semakin banyak  yang menggunakan plastik dalam kehidupan sehari-hari. Padahal penggunaan plastik bisa mengancam lingkungan seperti kehidupan biota-biota laut dan plankton. Sebab, plastik baru bisa terurai dalam jangka waktu ratusan tahun.

Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama atau tepatnya pada 2016 lalu, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif tinggi bagi setiap penggunaan kantung plastik. Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI saat itu mengatakan bahwa ada rencana membuat aturan pengenaan harga sebesar Rp 5000 untuk setiap satu kantung plastik. Namun rencana itu tidak terealisasi.

Pemprov Buat Peraturan Larangan Penggunaan Plastik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun akhirnya sedang memproses peraturan gubernur (pergub) yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Pergub tersebut akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5-25 juta. Aturan tersebut pun sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI.

Namun penuturan Isnawan Adji, meskipun ditargetkan selesai tahun ini penerapan pergub itu sendiri tidak secara langsung memberikan sanksi kepada pelanggar. Dia menerangkan bahwa ada waktu enam bulan bagi jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Sudah verbal, mungkin Desember akhir Pak Gubernur sudah tanda tangan itu. Ada masa enam bulan kalau disahkan masa transisi. Jadi kita nggak langsung keras, ada edukasi, sosialisasi,” kata Isnawan Adji pada Selasa, 18 Desember 2018.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kantong plastik di Pasar Kramat Jati. Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan nanti, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk sanksi atas pelanggaran.

“Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini,” harap Isnawa.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan bahwa pelarangan sampah plastik di Jakarta nantinya akan bertahap sesuai fase yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Untuk saat ini, Anies Baswedan bersama pihaknya sedang membahas fase pendisplinan dalam Pergub larangan penggunaan sampah plastik.

“Sudah agak panjang (pembahasan Pergub), yang kami siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya, tapi fase-fasenya. Karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Anies menuturkan bahwa dalam penegakkan aturan soal sampah plastik ini memiliki cakupan wilayah yang luas dan kompleks, bahkan melibatkan rumah tangga dan industri. Belum lagi saat ini plastik telah menjadi keseharian masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Sehingga, menurut Anies, penegakan Pergub itu harus dibagi dalam beberapa fase, agar dapat diberlakukan di semua tempat, mulai dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan.

“Karena itu fase yang sekarang sedang disiapkan soal fase pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan,” demikian jelas Anies.

Penolakan dari Asosiasi Industri Plastik

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) memberikan surat keberatan terkait larangan penggunaan kantong plastik. Surat penolakan itu dilayangkan Inaplas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Inaplas sudah melayangkan surat keberatan ini ke pimpinan pemerintah daerah terkait,” ujar Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman, Rabu, 19 Desember 2018.

Budi mengungkapkan bahwa dalam surat penolakannya itu tertulis bahwa industri plastik dan petrokimia telah mengimbau Pemprov DKI untuk mengurungkan niatnya. Sebab, dari sudut pandang industri, pelarangan tersebut tidak efektif dalam mengurangi sampah plastik. Surat itu bahkan sudah dilayangkan sejak minggu lalu namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Di dalam isi surat itu, ungkap Budi, Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro). Prinsip yang dilakukan dalam Masaro itu dengan memilah sampah langsung di sumber, kemudian diolah menjadi berbagai macam produk seperti bahan daur ulang, bahan bakar minyak, penguat aspal berbahan dasar plastik, pupuk, pakan organik, dan media tanam hingga bahan bakar minyak.

Dalam sistem Masaro, sampah plastik film di-shredding terlebih dulu baru diolah dengan alat khusus hingga menghasilkan BBM dan bahan penguat jalan aspal. Sedangkan sampah daur ulang (plastik kemasan, keras, logam, dan kaca) akan dipilah dan di-press sehingga dapat menjadi bahan baku industri kreatif dan industri daur ulang. Budi mengatakan bahwa Inaplas akan menerapkan sistem Masaro di 10 kota. Di antaranya yaitu ada Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.

Share: Darurat Sampah, Pemprov DKI Siapkan Aturan Denda 25 Juta Bagi Pengguna Plastik