Isu Terkini

Catatan Komnas HAM tentang Kerusuhan 21-22 Mei

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka laporan awal hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei pada akhir Juli ini. Lembaga tersebut menerima sejumlah aduan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh personel polisi saat mengamankan unjuk rasa. Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian korban merupakan warga sipil, termasuk jurnalis.

Salah satu aduan itu datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), yaitu perkara kasus-kasus dugaan penganiayaan oleh polisi. Para korban penganiayaan itu disebut masih berada di ruang tahanan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.

“Misalnya soal 10 orang yang meninggal, soal dugaan terjadinya tindakan kekerasan oleh aparat terhadap orang yang sudah ditangkap, kemudian orang-orang yang tertangkap sulit diakses oleh keluarga atau tidak didampingi lawyer yang bagus. Ini semua sedang kami kroscek,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan poin-poin yang diselidiki lembaganya, Senin (08/07/19).

Komnas HAM masih fokus mengumpulkan informasi agar segera bisa menyelesaikan laporan penyelidikan. Tim pencari faktanya terdiri dari empat orang komisioner, yaitu Ahmad Taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin Al Rahab, dan Choirul Anam, dibantu anggota ahli Marzuki Darusman, Makarim Wibisono dan Anita Wahid.

Baca Juga: Investigasi Amnesty International: Polisi Melanggar HAM pada Aksi 21-23 Mei

Tak hanya itu, pada 28 Juni, eks penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua melalui perwakilannya meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki kerusuhan 22 Mei serta meninggalnya ratusan petugas KPPS selama Pemilu 2019.

Komnas HAM juga telah memanggil pihak yang terkait dalam penanganan kerusuhan 21-22 Mei, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan sejumlah rumah sakit di Jakarta yang menangani korban–Rumah Sakit Budhi Kemulyaan, Rumah Sakit Tarakan, dan Rumah Sakit Pelni. Para anggota keluarga dan kuasa hukum korban juga dipanggil buat dimintai keterangan.

Kata Amiruddin, laporan penyelidikan akan menjadi dasar rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, kepolisian, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani kasus ini lebih jauh. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, misalnya, Propam Polri harus menentukan sanksi sesuai dengan pelanggaran.

Seperti apa proses investigasi yang sudah dijalani Komnas HAM dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019?

23 Juni: Telusuri Akun Medsos Terkait Kerusuhan

Pada Minggu (23/06), Komnas HAM menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut penelurusan itu dilakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri

Menurut Ahmad, penelusuran dilakukan karena berdasarkan pemantauan dugaan pelanggaran HAM saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, ditemukan fakta adanya pengondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya. Fakta itu diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan korban kekerasan: mereka mengaku ikut berdemo karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial.

Meski begitu, Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata. Lebih lanjut ia menyebut akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks dan berita-berita palsu.

9 Juli: Komnas HAM Soroti Kelambanan Pemprov DKI

Pada Selasa (09/07), Komnas HAM menilai Pemprov DKI Jakarta tak responsif dalam membantu penyelidikan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Dalam hal ini, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bakal memberikan rekomendasi kepada DKI atas kelambanan merespons permintaan Komnas HAM.

Baca Juga: Temuan dan Tuntutan Sejumlah LSM Tentang Aksi 22 Mei

Beka menjelaskan bahwa surat rekomendasi akan diberikan setelah Komnas HAM rampung menyelidiki kerusuhan 21-22 Mei. Lebih lanjut, dia menyebut Komnas HAM sudah berkirim surat untuk meminta data terkait jumlah korban kerusuhan yang diumumkan Gubernur Anies Baswedan pada 22 Mei tentang enam korban tewas. Keesokan harinya, Anies kembali mengumumkan jumlah korban tewas bertambah menjadi delapan.

Pada Kamis (23/05), saat jumlah korban dinyatakan bertambah, Komnas HAM langsung meminta data kepada DKI. “Namun data itu tidak langsung diberikan. Data diberikan dua pekan setelah lebaran,” ucap Beka.

Beka mengatakan lambannya respons pemerintah DKI Jakarta memperlambat proses investigasi Komnas HAM. Kelambanan Pemprov DKI tak cuma sekali. Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Muhammad Chairul Anam menilai DKI lamban merespons permintaan data rekaman kamera pemantau alias CCTV di ibu kota pada saat rusuh 22 Mei 2019.

Padahal, jelas bahwa tujuan Komnas HAM meminta rekaman CCTV itu adalah untuk mengungkap fakta kerusuhan. Selain itu, Komnas HAM juga dua kali bersurat untuk meminta isi rekaman kerusuhan 22 Mei tapi tak kunjung direspons. “Pertama, akhir bulan lalu dan yang kedua pekan lalu,” kata Choirul Anam, Kamis, (20/06).

Ahmad Taufan mengungkapkan pihaknya harus cermat dalam menginvestigasi peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 karena dinilai mengandung nuansa politik yang tinggi. Proses investigasi harus dilakukan dengan sangat cermat, termasuk dalam memilah dan menganalisis fakta. Selain itu, banyaknya bukti-bukti yang harus didalami dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa tempat juga jadi kendala bagi proses investigasi.

Share: Catatan Komnas HAM tentang Kerusuhan 21-22 Mei