General

Waktunya Evaluasi, Ini Daftar Kesalahan KPU dalam Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pasangan capres-cawapres terpilih di Pilpres 2019 untuk periode 2019-2024. Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Penetapan itu sekaligus menandai selesainya tugas KPU dalam perjalanan panjang menyelenggarakan Pemilu 2019.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/06) sore. Pada penetapan itu, Prabowo-Sandi tak hadir dan hanya diwakilkan kepada Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Habiburrokhman.

Kemudian, salinan keputusan KPU itu diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu. Jokowi-Ma’ruf akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019 mendatang. Jokowi sendiri akan menjalani periode keduanya menjadi Presiden RI. Pada periode pertama 2014-2019, ia berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden.

Pelantikan Jokowi-Ma’ruf dijadwalkan pada 20 Oktober 2019 di gedung MPR RI. Hal ini merupakan tahapan terakhir dari Pilpres 2019. Namun, kewenangannya ada pada MPR RI, karena tahapan tugas KPU sudah selesai saat paslon ditetapkan.

Dengan begitu, selesai sudah tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019. Namun, ada sejumlah catatan penting yang harus dijadikan evaluasi mengenai banyak hal terkait kinerja KPU selama ini, mulai dari persiapan Pemilu 2019, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyaknya korban petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia, serta masalah-masalah teknis lainnya terkait penyelenggaraan pemilu.

Beragam Masalah dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum 2019

Tugas berat harus dijalankan KPU di Pemilu 2019 ini, karena selain pemilihan presiden dan wakil presiden, secara serentak ada juga pemilihan anggota parlemen dan legislator daerah. Terdapat lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara yang harus disiapkan di seluruh penjuru tanah air, serta ada sekitar 7,2 juta petugas penyelenggara pemilu.

Di luar suksesnya penyelenggaraan pemilu yang ditunjang dengan peningkatan angka partisipasi publik sebesar 81 persen, ada sejumlah catatan yang jadi sorotan banyak pihak dan masyarakat luas. Misalnya, masalah manajemen logistik yang menyebabkan beberapa daerah terlambat menggelar pemungutan suara, kacaunya daftar pemilih tetap, hingga gugurnya ratusan petugas penyelenggara pemilu yang diduga karena kelelahan. KPU punya penjelasan terkait masalah itu.

“Sebetulnya pemilu bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia. Namun, apa yang kemudian menjadi hal baru yang dirasakan baik oleh pemilih, maupun juga penyelenggara pemilu? Bagi saya, ini sebetulnya soal pada teknis; soal pemilih harus menggunakan hak pilih pada lima jenis surat suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (03/05/19), dikutip dari Kompas.

Pelaksanaan pemilu secara serentak berdampak pada beban kerja KPU yang harus merekap lebih banyak hasil penghitungan suara. Kondisi pemilu juga menjadi riuh lantaran masifnya keberadaan para pengguna teknologi informasi, baik dalam media sosial maupun teknologi informasi dalam pemilu. Menurut Arief, memang hiruk-pikuk Pemilu 2019 itu terasa berbeda karena kompetisinya terasa makin ketat.

“Ini mungkin karena penggunaan media sosial meningkat pesat; baik untuk hal yang bertujuan baik maupun yang bertujuan buruk. Jadi, Anda lihat, media sosial digunakan  penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan pemilu. Itu, kan, tujuan baik. Akan tetapi, ada juga media sosial digunakan untuk hal yang buruk; menyebar hoaks, fitnah.”

Terkait banyaknya laporan mengenai kesalahan memasukkan data (input) pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, Arief menegaskan bahwa ada kekeliruan dalam memahami persoalan salah input. Ia menegaskan, tak ada unsur human order alias pesanan atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja dalam melakukan input data. “Kalau terjadi karena kesalahan input, itu saya menduga murni karena human error (faktor kesalahan manusia).”

“Selain itu, (ada juga) tuduhan yang muncul bahwa kesalahan input terjadi hingga sekian ribu. Perlu diingat, kesalahan yang terjadi di dalam formulir C1 (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) itu tidak bisa dikoreksi melalui Situng. C1 yang salah, diperbaiki dalam proses rapat pleno menggunakan berita acara di tingkat kecamatan.”

Menurut Arief, Situng KPU menampilkan data apa adanya dari yang ada di TPS. KPU menampilkannya dalam dua metode, yakni gambar scan C1, juga tampilan dalam bentuk tabulasi data. Semua angka yang ada di hasil scan C1 dimasukkan dalam entri data. Entri data inilah yang tidak boleh berbeda dengan C1. “Akan tetapi, kesalahan di C1, seperti jumlah pemilih dan jumlah surat suara yang tidak sesuai itu, tidak boleh dikoreksi Situng. Situng harus menampilkan apa adanya. Sebab ini adalah sarana informasi bagi masyarakat bahwa ini C1 yang apa adanya.”

Arief meluruskan bahwa kalau ada C1 yang salah, peserta pemilu dapat memberi tahu saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan juga masyarakat agar pada rapat pleno  dalam tingkat yang lebih tinggi, koreksi bisa dilakukan.

Situng ramai jadi sorotan sehingga muncul usulan agar dihentikan. Namun, Arief pun punya alasan kuat agar Situng tetap dipertahankan.

“KPU ingin pemilu ini transparan, maka kami tampilkan kepada publik. Justru dengan ini ditampilkan, banyak pihak menemukan kesalahannya. Kalau data Situng tidak sama dengan C1, akan dikoreksi supaya sama dengan C1. Akan tetapi, kalau (pengisian) C1-nya yang salah, itu harus lewat rapat pleno terbuka.”

Selain perkara salah input, Situng juga dinilai lambat dalam menjalankan kinerjanya. Menurut Arief, sebetulnya target Situng adalah selesai dalam 5 hari untuk satu jenis pemilu. Artinya, hasil perhitungan suara untuk pilpres selesai dalam lima hari, pileg DPR RI dalam lima hari, dan seterusnya.

“Akan tetapi, ternyata banyak kendala. Di awal, Situng lambat karena sistem kita juga diganggu oleh banyak orang sehingga bekerjanya agak melambat.

“Lalu, kedua, teman-teman di daerah itu sebagian network-nya tidak bisa cepat. Ketiga, ya, ternyata memang pekerjaan yang banyak. Operator dan verifikator di kabupaten dan kota itu semakin berhati-hati setelah ditemukan adanya salah input. Akibatnya, mereka jauh lebih berhati-hati dan jadinya lebih lambat lagi.”

Salah satu sorotan besar lainnya dalam Pemilu 2019 adalah soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di berbagai daerah. Arief mengatakan, tak pernah ada yang memprediksi soal jumlah petugas yang meninggal tersebut.

“Petugas yang meninggal sama sekali tidak kami harapkan. KPU juga sudah mengantisipasi sejak awal. Ketika undang-undang mengatur jumlah pemilih per TPS adalah sebanyak 500 orang, KPU memperkirakan itu akan membuat proses terlalu panjang dan melelahkan sehingga kami mengurangi dari 500 ke 300. Ini pun ternyata sudah cukup panjang dan melelahkan.”

Lebih lanjut, Arief menjelaskan alasan kenapa pihaknya tak berani mengambil kesimpulan tegas soal penyebab meninggalnya petugas pemilu itu. Apalagi, menurutnya, proses penyelenggara pemilu bukanlah satu-satunya penyebab meninggalnya para petugas pemilu. “Sebab, dilaporkan ada yang punya riwayat sakit jantung dan sudah punya sakit dalam masa kerja. Akan tetapi, biarlah kejadian ini diteliti dan dicermati, apa penyebab utamanya. Tanpa penelitian yang mendalam, kita tidak bisa mengambil kesimpulan.”

Arief mengatakan, memang sulit mencari para petugas pemilu yang memenuhi kriteria dari KPU. Terkait pelaksanaan Pemilu 2019, menurut Arief, undang-undang menetapkan batas minimal usia petugas, namun tidak membatasi batas usia, sehingga mau tak mau ada juga penyelenggara yang berusia di atas 60 tahun.

“Tidak mudah memang memenuhi kriteria kita. Mencari orang dengan kualifikasi sehat jasmani rohani, bisa baca tulis, dan pendidikan minimal SLTA itu tidak mudah. Kami mencari 7,2 juta orang yang harus dilibatkan dalam pemungutan suara di TPS. Setiap TPS ada tujuh orang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan dua orang anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).

“Artinya ada sembilan orang yang bertugas. Itu hanya dari struktur KPU, belum lagi dari Bawaslu dan peserta pemilu. Kalau semua terlibat, di tingkat TPS itu ada 15 juta orang dan tidak mudah mencari orang sebayak itu mau terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu.”

Poin-Poin Evaluasi Terhadap Kinerja KPU

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, ada beberapa poin penting evaluasi terkait kinerja KPU selama gelaran Pemilu 2019. Menurut catatan Titi, acara debat capres-cawapres dianggap kurang maksimal karena tidak digodok dengan matang. “Sehingga untuk pertama kali debat terbuka pasangan capres-cawapres diselenggarakan dengan memberikan kisi-kisi. Bisa dikatakan, KPU kedodoran dalam penyelenggaraan debat pertama itu, ini tentu jadi catatan penting,” kata Titi saat dihubungi Asumsi.co, Senin (01/07/19).

KPU juga dinilai cenderung penuh kompromi dengan peserta pemilu. Acara debat perdana dinilai Titi sangat eksklusif, karena tidak ada ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam mendesain agenda penting tersebut. Meski demikian, Titi juga berkomentar bahwa berubahnya format di debat capres-cawapres yang kedua menandakan kecepatan KPU dalam menanggapi kritik.

Masalah KPU yang berikut adalah soal komunikasi publik.

“Banyak sekali isu-isu yang mestinya cepat ditangkal dan diluruskan KPU agar tidak berkembang luas dan menimbulkan polemik. Itu malah direspons cukup lama, termasuk soal berbagai hoaks yang menyerang KPU. Kelambatan mereka dalam merespons hoaks itu terkesan sporadis, bukan sesuatu yang disiapkan dengan desain kelembagaan yang betul-betul solid.”

Evaluasi lain yang harus dikritisi dari kinerja KPU adalah soal distribusi logistik. banyak logistik yang terlambat, bahkan ada sejumlah kotak suara ada yang tidak sampai, kurang dan juga tertukar. Ini adalah kesalahan fatal. Meski demikian, Titi melihat kesalahan ini tertutup oleh euforia dan antusiasme masyarakat  yang sangat tinggi.

Catatan penting lainnya adalah soal kinerja Situng yang sangat buruk, apalagi jika dibandingkan dengan Situng di Pemilu 2014 lalu. Padahal dari sisi sistem,  Titi menegaskan bahwa Situng ini kan bukan sistem baru, tetapi sistem yang memang sudah melembaga di KPU sejak Pemilu 2014, Pilkada Serentak 2015, hingga Pilkada Serentak 2017.

Di tahun 2018, Situng sempat tidak berfungsi karena hacking atau peretasan dari pihak-pihak tertentu. Tentu ada harapan dari publik agar kinerja Situng diperbaiki di tahun 2019 agar bisa bekerja maksimal dengan menyajikan 100% hasil, terutama lima hari setelah pemungutan suara. Namun, Titi menganggap KPU juga gagal dalam memaksimalkan kinerja Situng di pemilu serentak tahun 2019 ini.

Selain itu, Titi juga ikut menyoroti masalah kisruh pemilihan di luar negeri. Ada sejumlah masalah yang muncul, dari mulai mengularnya antrean yang membuat banyak orang tak bisa memberikan suara, hingga jumlah personel yang kurang untuk mengatur antrean dan sebagainya.

Meski demikian, Titi mengingatkan bahwa kita tidak bisa membandingkan pelaksanaan Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 begitu saja. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

“Dari sisi kelembagaan, saat ini (KPU) merupakan kelembagaan yang lebih kuat. Mereka diisi oleh figur-figur yang bukan orang baru dalam dunia kepemiluan kita. Dari sisi beban, mereka itu bebannya berlipat-lipat, karena (selain) harus menyelenggarakan pemilu lima surat suara, mereka juga mesti melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu. Itu kondisi objektif yang tidak boleh kita abaikan, sehingga membandingkan antara Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 itu tidak bisa apple to apple ya.”

Share: Waktunya Evaluasi, Ini Daftar Kesalahan KPU dalam Pemilu 2019