General

Banyak Calon Kepala Daerah yang Diciduk KPK, Wiranto: Ditunda Dulu

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tahap pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 udah tinggal menghitung bulan. Namun, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin sering menjaring para calon kepala daerah yang tersangkut isu korupsi.

Saat ini udah ada lima calon kepala daerah yang rencananya mau ikut Pilkada tapi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kelima calon itu adalah:

  1. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae
  2. Calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli
  3. Calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih
  4. Calon Gubernur Lampung Mustafa
  5. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Ketua KPK Agus Rahardjo pun bilang kalau sejumlah calon kepala daerah yang lain pun juga udah terindikasi korupsi. Bahkan rencananya, setelah proses gelar perkara yang udah dilakukan oleh pihak KPK, calon kepala daerah lainnya itu bakal dilanjut ke tahap penyidikan.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto justru minta KPK untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan saksi para pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak 2018.

“Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi, sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu,” kata Wiranto saat mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, Senin, 12 Maret.

Wiranto bilang, kalau kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah bakalan berpengaruh pada perolehan suara kandidat tersebut.

“Akan masuk ke ranah politik, hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara apalagi kalau sudah ditentukan sebagai paslon itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya,” ujar Wiranto.

Kata Wiranto, risiko yang perlu ditanggung jika paslon ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi, harus menghadiri pemanggilan KPK yang terus menerus. Hal itu, kata Wiranto, akan berpengaruh pada proses pelaksanaan dan pencalonan.

“Sehingga tak berlebihan permintaan penyelenggara pemilu, ya ditunda dulu. Nanti setelah pelaksanan itu silakan dilanjutkan [pengusutan kasusnya],” ujar Wiranto.

Share: Banyak Calon Kepala Daerah yang Diciduk KPK, Wiranto: Ditunda Dulu