General

Caleg Masih Enggan Transparan

Christoforus Ristianto — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

KPU RI pada 22 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari setiap partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif 2019. Ada 7992 calon anggota DPR RI dari semua parpol untuk 80 Daerah Pemilihan (Dapil). Proses menuju ditetapkan calon anggota DPR RI tersebut menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya, KPU menggunakan teknologi informasi guna memudahkan administrasi proses pencalonan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Network for Democracy and Electoral Integirity (NETGRIT) melakukan penelusuran data calon anggota DPR. Penelusuran dilakukan atas data Daftar Calon Sementara (DCS) yang diunggah pada laman KPU, yang memuat pemenuhan syarat calon.

KPU hingga saat ini sudah mengunggah data DCT, namun tidak disertai data pemenuhan syarat calon. Dengan demikian, satu-satunya cara untuk mengetahui rekam jejak dalam pencalonan hanya melalui DCS. Direktur Eksekutif NETGRIT Sigit Pamungkas menyatakan, riset tersebut salah satu tujuanya bertujuan melihat integritas transparansi riwayat hidup caleg kepada calon pemilih tahun 2019.

“Kita meriset sejauh mana para calon terbuka untuk rakyat. Ini landasan awal bagi pemilih untuk menjatuhkan pilihan terhadap calon yang diharapkanya,” kata Sigit di Jakarta dalam diskusi “Transparansi Rekam Jejak Caleg Pemilu 2019″ minggu ini.

Dalam diskusi tersebut, hadir juga Lena Maryana (politisi PPP) dan Cecep Suryadi (Komusioner Komisi Informasi Pusat). Sigit memaparkan, terhadap 7.992 caleg DPR dari 9.200 jumlah kusi pencalonan, data rekam jejak caleg berupa daftar riwayat hidup yang tersedia atau dapat diakses oleh masyarakat sebanyak 4.720 (59 persen), sisanya 3.272 (41 persen) tidak dapat diakses atau tidak bersedia diakses oleh masyarakat.

“Kita tidak tahu alasan calon yang enggan membuka daftar riwayat hidupnya itu. Di laman KPU, kita bisa melihat transparansinya melalui dua pilihan yang tersedia di setiap calon, yaitu bersedia dan tidak,” ujarnya.

Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini menyebutkan, tidak ada parpol yang daftar riwayat calon anggota DPR-nya dibuka 100 persen. Bahkan sebaliknya, terdapat beberapa partai yang hampir atau seluruhnya (100 persen) riwayat hidup calon tidak bersedia dipublikasikan, di antaranya Partai Garuda, Berkarya, Perindo, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

Sigit menjabarkan, di antara caleg yang tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya tersebut, terdapat dua ketua dari partai Garuda dan Berkarya dan tujuh sekretaris partai Nasdem, Garuda, Berkarya, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.

“Elite-nya saja tidak mau membuka diri, apalagi bawahannya. Daftar riwayat hidup sangat dibutuhkan oleh pemilih,” ucapnya.

Sementara itu, politisi PPP Lena Maryana selaras dengan tujuan KPU untuk mendorong caleg transparan dalam membuka daftar riwayat hidup. Apalagi, ketika Mahkamah Agung (MA) menyetujui narapidana koruptor bisa kembali maju menjadi caleg, sistem transparansi tersebut sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa memilih caleg yang bersih.

Namun, dirinya mengingatkan KPU untuk mengikuti Undang-Undang (UU)  informasi publik yang berlaku dengan izin dari caleg yang bersangkutan.

“Saya pernah tanya ke caleg-caleg, mereka takut datanya disalahgunakan sehingga terjadi cyber crime dan sebagainya,” kata Lena.

Sebab, seperti diungkapkan Lena, sistem transparan tersebut masih dipertanyakan oleh para caleg mengenai sistem keamanan data informasi yang digarap KPU. Permasalahan lainnya, menurutnya, adalah kesalahan memasukkan data yang dilakukan KPU.

Berdasarkan temuan Lena, ada seorang caleg yang sudah menyetujui transparansi tersebut. Kendati demikian, di laman KPU menyatakan bahwa caleg tersebut enggan memberikan akses terhadap masyarakat guna membuka riwayat hidupnya. “Ini bahaya, KPU bisa dituntut. Ini soal harga diri caleg dan KPU harus bisa menjelaskan ke publik,” ujarnya tegas.

“Kayaknya di sistem data yang dimasukan oleh KPU ada kesalahan. Apa benar semua caleg dalam parpol tertentu sama sekali tidak transparan akan riwayat hidupnya,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Lena, kesalahan seperti ini wajib diperbaiki oleh KPU. Sebab, kini banyak gerakan masyarakat yang mengampanyekan jangan memilih caleg yang tidak transparan. Adapun komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi menyatakan, semua data mengenai caleg bisa diakses oleh masyarakat, kecuali hal-hal yang menggangu keamanan negara.

Share: Caleg Masih Enggan Transparan