Isu Terkini

Bupati Cianjur dan Sejumlah Kasus Korupsi Dana Pendidikan di 2018

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Komisi anti-rasuah itu berhasil mengamankan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Rabu, 12 Desember 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Uang suap untuk Irvan itu dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP di Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa sebenarnya nformasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018 lalu. Lalu, KPK menemukan petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi, pada Rabu, 12 Desember 2018 dini hari.

Kronologi OTT Bupati Cianjur

Basaria mengungkapkan pada pukul 05.00 WIB, teridentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Tak menunggu waktu lama, petugas KPK akhirnya menangkap Cecep dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur.

Lalu, pada pukul 05.17 WIB, petugas KPK menangkap Rosidin di kediamannya. Saat waktu memasuki pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak ke kediaman Taufik Setiawan yang merupakan bendahara majelis kerja kepala sekolah (MKKS). Kemudian, ke kediaman Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS.

Usai keduanya ditangkap, kemudian petugas KPK mendatangi pendopo bupati dan menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar sekitar pukul 06.30 WIB. Menurut Basaria, pada siang hari, sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Terus Tangkap Kepala Daerah, Cara Terbaik Berantas Korupsi?

Dari OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai barang bukti suap untuk bupati. KPK pun menduga ada pihak yang mengumpulkan uang itu dari kepala sekolah untuk kemudian diserahkan kepada bupati. KPK menduga uang itu terkait anggaran pendidikan Kabupaten Cianjur.

Selain itu, dalam kasus suap ini, KPK juga mengidentifikasi adanya kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka untuk menyamarkan identitas. Kode yang berhasil diungkap KPK adalah ‘Cempaka’ yang digunakan untuk mengganti nama Bupati Cianjur, Irvan Rivanti Muchtar.

“Sandi yang digunakan adalah ‘Cempaka’ yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM (Irvan Rivanto Muchtar),” ujarnya.

Kakak Ipar Bupati Cianjur Menyerahkan Diri ke KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiadi, telah menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis, 13 Desember 2018. “Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK,” kata Febri dalam siaran persnya, Kamis, 13 Desember 2018.

Sejauh ini, Irvan dan Cepy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Febri mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan pada Cepy pasca penyerahan dirinya. Penyerahan diri itu pun sangat diapresiasi KPK dan Febri mengingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.

Korupsi Dana BOS di Tasikmalaya

Pada 9 Mei 2018 lalu, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Tasikmalaya melakukan OTT terhadap AG (58) salah seorang kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar di ruang lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Salawu Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Pihak UPTD Kecamatan Salawu diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan anggaran BOS.

Dalam kasus ini, AG diduga akan menyerahkan uang yang ia bawa sejumlah Rp 144.851.000 kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Anton Sudjarwo mengatakan pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat, bahwa pada Selasa dan Rabu (8-9 Mei 2018) telah terjadi pungutan dana BOS SD Negeri se-Kecamatan Salawu.

Diketahui, pungutan itu diduga dilakukan di Kantor UPTD Pendidikan  Kecamatan Salawu dengan cara kepala sekolah dan bendahara datang dan menyetorkan dana BOS ke empat pelaksana UPT.

Baca Juga: Berantas Korupsi, Jadi Pemilih yang Berdaulat

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan, ternyata betul. Pada 9 Mei kami dapat barang bukti yabg diduga uang  pemotongan dana BOS. Uang itu disimpan dalam tas  sejumlah Rp 145.851.000, lalu kita bawa kembali ke kantor AG,” kata Anton di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 11 Mei 2018.

Lebih jauh, Anton membeberkan bahwa sesampainya di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Salawu, Polres Kabupaten Tasikmalaya menemukan tas berisi yang sejumlah Rp 659.401.000. Sehingga total barang bukti dari OTT tersebut senilai kurang lebih Rp 800 juta.

“Setelah dikembangkan, ada beberapa dana yang sudah dipungut sekitar Rp 200 jutaan, jadi barbuk OTT kurang lebih senilai Rp 1 miliar. Itu baru satu UPTD di Kecamatan Salawu, tidak menutup kemungkinan pungutan ini juga terjadi di UPTD lain,” ujar Anton.

Anton pun menjelaskan perihal modus operandi dari korupsi dana BOS tersebut. Ia menyebut ada dugaan pemalsuan kegiatan dan pengadaan sarana dan prasarana fiktif. “Jadi sebenarnya ada kegiatan yang sudah dibiayai oleh pusat, tetapi dimunculkan kembali dalam penganggaran oleh UPTD. Ada juga pembelian sarpras seperti ini contohnya jam dinding,” ujarnya.

Pungutan yang terjadi di UPTD Kecamatan Salawu, lanjut Anton, jelas tidak diatur dalam petunjuk teknis pengalokasian dana BOS seperti yang diatur dalam Pemerdikbud nomor 1 tahun 2018. “Jadi itu pungutannya kepada 34 SD di Kecamatan Salawu, dana BOS itu kan sifatnya otonom dan harus kerja sama dengan komite, jadi seharusnya setiap sekolah punta kebijakan sendiri dalam penggunaan BOS,” kata Anton.

Bupati Malang Jadi Tersangka Usai Korupsi Dana Pendidikan

Selain itu, di tahun 2018 ini, ada kasus korupsi dana pendidikan lainnya. Misalnya saja ketika KPK menetapkan Bupati Malang dua periode Rendra Kresna sebagai tersangka untuk dua perkara. Dua perkara itu yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011 dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soal KPK Ingin OTT Setiap Hari: Salah dan Sistem yang Gagal

Dalam perkara pertama, Rendra selaku Bupati malang periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011. Pada kasus ini RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Alim Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Kemudian, RK disangkakan menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari AM. RK bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.

Dalam kasus ini, RK dijerat pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AM yang diduga sebagai pihak pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara kedua RK sebagai Bupati malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 bersama pihak swasta EAT diduga menerima gratifikasi untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang.

“Penerimaan gratifikasi oleh RK dan Eryk Armando Talla (EAT) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini,” kata Saut.

Sejauh ini, gratifikasi yang diduga diterima oleh RK yakni berjumlah sekitar Rp 3,55 miliar. Tak hanya itu saja, KPK juga sudah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang masing-masing senilai S$ 15.000 di rumah dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.

Share: Bupati Cianjur dan Sejumlah Kasus Korupsi Dana Pendidikan di 2018