Isu Terkini

Brigjen Prasetijo, “Pelicin Jalan” Djoko Tjandra, Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang terlibat pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra, sudah naik ke tahap penyidikan yang ditandai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Dia dijerat tiga pasal pidana berlapis.

SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo. SPDP tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

“Telah dimulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian,” demikian bunyi SPDP tersebut.

Brigjen Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

“Yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/20).

Pasal-pasal yang Menanti Brigjen Praseitjo Utomo

Adapun tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Prasetijo itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Baca Juga: Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo, Pembuat Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Pasal 263 KUHP berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Pasal 221 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Sementara itu, Pasal 426 KUHP berbunyi, “Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dimaksudkan guna mencari tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Argo menyebut penyidik telah memeriksa enam saksi yang di antaranya merupakan staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri.

“Nanti kalau sudah saksi, barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik, tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini (Brigjen Pol Prasetijo),” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Kabarnya, Brigjen Prasetijo sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih rinci apakah Prasetijo masih dirawat atau tidak, ia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. “Dalam melakukan pemeriksaan tetap kita koordinasi dengan dokter dan Provos,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Argo menjelaskan bahwa pemeriksaan Prasetijo harus sesuai dengan rekomendasi dari dokter. Argo mengatakan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) setelah pelimpahan berkas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Bareskrim. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan keterangan tambahan dari penyidik Bareskrim jika masih dibutuhkan penjelasan.

Baca Juga: Kasus Brigjen Prasetijo Terbitkan ‘Surat Sakti’ Djoko Tjandra Tampar Wajah Kepolisian

“Untuk internal Polri, dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Joko Candra) ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).

Tak Ada Pasal Suap di SPDP Brigjen Prasetijo

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti ketiadaan pasal tentang penyuapan dalam tiga pasal pidana dalam kasus yang menjerat Brigjen Prasetijo. “Kita hormati penyidik dan kita tunggu prosesnya. Jika sudah diperoleh bukti ada kejahatan-kejahatan lainnya yang dilakukan, pasti bisa ditambahkan. Termasuk di antaranya dugaan penyuapan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (23/7).

“Tidak mungkin yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) mau melakukan perbuatan berisiko tinggi dengan membuat surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra jika tidak ada imbalan,” ujarnya. Menurut Poengky, penyidik masih bisa mengembangkan penyidikan seperti mengumpulkan bukti soal adanya dugaan aliran dana Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo.

Baca Juga: Pergerakan Djoko Tjandra, 11 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi

Dalam surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokowas yang diterbitkan Brigjen Prasetijo pada 18 Juni 2020, disebutkan bahwa Djoko Tjandra bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. “Surat sakti” itu mencantumkan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Brigjen Prasetijo juga terlibat mengawal Djoko Tjandra menggunakan jet pribadi dari Jakarta menuju Pontianak.

Akibat perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo harus merelakan jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Ia  dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Nasib serupa juga dialami dua jenderal lainnya, yakni Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Keduanya diduga berperan dalam pelarian Djoko Tjandra dengan menghapus status red notice Djoko Tjandra oleh Interpol.

Surat penghapusan red notice dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI diteken Brigjen Nugroho dan dikirimkannya kepada pihak imigrasi pada 5 Mei 2020. Surat itu berisi pemberitahuan status red notice atas nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permohonan perpanjangan red notice dari Kejagung.

Dengan dasar surat itu, pihak Imigrasi lantas menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Akibat status red notice dihapus, Djoko Tjandra bebas mondar-mandir masuk tanah air.

Brigjen Nugroho dicopot dari jabatan sebagai Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pada waktu yang bersamaan, Polri juga mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Napoleon dianggap lalai mengawasi bawahan sehingga muncul surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Share: Brigjen Prasetijo, “Pelicin Jalan” Djoko Tjandra, Dijerat Tiga Pasal Berlapis