General

BPN: Kami Perintahkan Saksi di KPU Pusat dan Daerah Ditarik

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hingga kabupaten/kota. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Priyo menegaskan bahwa langkah itu diambil karena BPN sudah menemukan berbagai kecurangan selama Pemilu 2019. “Per hari ini diumumkan demikian. Dengan begitu, semua saksi, baik di KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang sekarang bertugas kami perintahkan untuk ditarik,” kata Priyo setelah simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Pada kesempatan itu, BPN memaparkan data klaim kemenangan mereka. Prof. Dr. Laode Masihu Kamaluddin, rektor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 02 setidaknya sudah mendapatkan sedikitnya 54,42% suara. Data tersebut diklaim sebagai hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91%) per 14 Mei pukul 12.28 WIB. Adapun jumlah total TPS di Pemilu 2019 mencapai 810.329 TPS. Kesimpulan sementara pihak BPN adalah Jokowi-Ma’ruf meraup 44,14%, sedangkan Prabowo-Sandi 54,42%.

“Semua hal sudah disampaikan, semua argumen, dan semua bentuk kecurangan sudah diungkapkan. Sekarang kembali ke KPU RI dan pemegang kekuasaan,” kata Priyo, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya. “Sikap Pak Prabowo jelas, sikap Pak Sandi Uno jelas, sikap perwakilan kami semua jelas. Sekarang berpulang kepada rakyat bagaimana menghadapi situasi.”

Menanggapi penarikan saksi-saksi BPN, KPU mengatakan bahwa itu tak membatalkan kesahihan proses rekapitulasi. “Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah, dan kami tetap diawasi oleh Bawaslu RI,” kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menurut Evi, rekapitulasi merupakan forum terbuka, sehingga saksi tim kampanye hadir hanya sebagai undangan. Penetapan hasil akhir, bagaimana pun, adalah tanggung jawab KPU. Hingga Selasa (14/5) malam, kata Evi, semua saksi perwakilan paslon dan parpol masih hadir dan lengkap, termasuk dari BPN.

Seberapa penting sebetulnya kehadiran saksi dalam pemilu?

Mulai dari di TPS hingga di KPU daerah dan pusat, saksi bertugas mengikuti, menyaksikan, dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan serta penghitungan suara. Saksi TPS resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pilpres dan Pileg 2019 juga berhak meminta penjelasan atau mengajukan keberatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk menjalankan tugasnya, saksi berhak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta salinan Formulir Model C, Model C1, beserta lampirannya.

Hal-hal tersebut diatur dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 180.

Sementara itu, saksi rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional bertugas mengumpulkan dokumen berita acara rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya. Mereka harus mengikuti, mengawasi, dan meneliti seluruh proses penghitungan suara, serta peka terhadap potensi kecurangan.

Saat menemukan kejanggalan seperti kekeliruan penjumlahan, pergeseran, atau perubahan angka-angka perolehan suara bagi kedua pasangan capres-cawapres, partai politik, anggota DPD, termasuk perolehan suara semua caleg yang mengikuti konstestasi Pemilu 2019, saksi berhak mengajukan keberatan kepada KPU dan Pengawas Pemilu agar ada perbaikan atau koreksi perolehan suara.

Jika keberatan yang diajukan saksi itu disertai dengan data konkret atau valid, serta benar setelah dikroscek dengan data KPU, Pengawas Pemilu dan Saksi lainnya, KPU sesuai dengan tingkatan rekapitulasi penghitungan suara, saat itu juga wajib mengoreksi dan memperbaikinya.

Bahkan, saksi berwenang mengusulkan pemungutan suara ulang manakala terjadi keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 372, di antaranya:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, saksi harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang undang-undang, khususnya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Share: BPN: Kami Perintahkan Saksi di KPU Pusat dan Daerah Ditarik