General

Bisakah Jokowi-Ma’ruf Didiskualifikasi dari Hasil Pemilu 2019?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Hasil Ijtima Ulama III menjadi sorotan lantaran menghasilkan sejumlah keputusan terkait proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2019). Setidaknya ada lima poin keputusan yang dihasilkan dari Ijtima Ulama III. salah satunya adalah mendesak Bawaslu-KPU mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan desakan agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi merupakan keputusan resmi Ijtima Ulama III. “Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01,” kata Yusuf Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.

Lebih lanjut, Martak menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena proses Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi, lanjut Martak, kecurangan tersebut dianggap menguntungkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Maka dari itu, Martak menyampaikan bahwa keputusan hasil Ijtima Ulama III itu akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu. “Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural,” ucapnya.

KPU Hormati Hasil Ijtima Ulama III

Terkait hasil Ijtima Ulama III yang meminta pasangan Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara. Dalam hal ini, KPU memilih menghormati proses yang ada, apalagi ada aturan hukum yang bisa menjadi sandara dari penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Kita tentu menghormati tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu, yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

Meski begitu, Wahyu menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri nantinya akan menindaklanjuti laporan dari siapa pun yang merasa ada dugaan kecurangan di Pemilu 2019. Tentu semua proses yang diambil nantinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sudah Sampai 3 Edisi, Apa Itu Itjima Ulama?

“Sehingga kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sekali lagi, Wahyu menegaskan bahwa KPU sangat menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang berisi lima poin keputusan dan menganggap hal itu sebagai pendapat publik terhadap Pemilu 2019. Meski begitu, Wahyu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran apa pun dalam pemilu tetap saja harus melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang.

“Ya KPU tentu menghormati Ijtimak Ulama yang ketiga, siapa pun yang berpandangan terkait dengan pemilu 2019 kita hormati. Apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan, agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan,” ujarnya.

Bawaslu Minta Bukti Kecurangan

Senada dengan KPU, Bawaslu juga mengatakan bahwa semua proses dan dugaan adanya kecurangan di Pemilu 2019 , tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum. Maka dari itu, ia mengatakan diskualifikasi paslon harus didasari bukti yang jelas.

“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata anggota Bawaslu Mocahmmad Affifuddin di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

Lalu, terkait kesimpulan yang menyebutkan bahwa adanya kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur di Pemilu 2019 kemarin, Afif meminta pihak Ijtimak Ulama mengajukan laporan dan bukti agar bisa diproses. “Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya,” ujarnya.

Sejauh ini, Afif mengatakan memang pihaknya belum menerima laporan kecurangan terkait proses Pemilu 2019 dari pihak Ijtimak Ulama III. “Belum, belum, dari mereka belum,” ucapnya.

Seperti Apa Aturan Diskualifikasi Capres-Cawapres?

Seperti yang sudah disampaikan oleh pihak KPU dan Bawaslu di atas, bahwa jika ada dugaan kecurangan di Pemilu 2019, maka silahkan laporkan bukti nyata dari tindak kecurangan tersebut. Sehingga dengan bukti, maka proses hukum bisa dijalankan sesuai aturan yang ada.

Lebih jauh, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa peserta pemilu termasuk capres dan cawapres memang bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Namun syarat untuk mendiskualifikasi memang cukup berat, yakni pembuktian adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang meliputi 50 persen suara. Aturan itu pun tertuang dalam pasal 460 dan 463 yang menegaskan bahwa sanksi diberikan oleh KPU dan dapat berupa pembatalan calon presiden dan wakil presiden. Terkait hal tersebut, berikut pasal-pasal yang bisa digunakan.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 460:

(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 463:

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukr.rm ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kepuhrsan KPU ditetapkan.

(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(7) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Kesimpulannya adalah bahwa kedua pasal tersebut menegaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu memang bisa berakibat fatal jika memang benar terbukti. Bahkan potensi untuk didiskualifikasi pun bisa saja terwujud jika memenuhi syarat yang ada yakni laporan bukti-bukti di lapangan. Jika ada bukti rinci, lengkap, dan memenuhi syarat, maka selanjutnya tentu akan diproses oleh pihak berwenang seperti Bawaslu dan KPU RI.

Share: Bisakah Jokowi-Ma’ruf Didiskualifikasi dari Hasil Pemilu 2019?