Isu Terkini

Bisakah Ganjil-Genap Digugat?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sejak 31 Juli 2018 lalu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Gubernur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018. Hal itu dilakukan Pemprov DKI dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, agar para atlet bisa memenuhi target waktu tempuh dari wisma ke venue.

Pemprov DKI juga sudah melakukan uji coba penerapan perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini sejak 2 Juli 2018 lalu. Ruas jalan DKI Jakarta yang dikenakan sistem ganjil-genap terdiri dari berbagai wilayah, mulai dari Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Jend. Gatot Subroto, sampai Jl. Metro Pondok Indah. Mulai 1 Agustus 2018 kemarin, peraturan ini sudah resmi berlaku dan berlaku sampai dengan 2 September 2018, seiring dengan berakhirnya Asian Games 2018. Sehingga para pengendara mobil harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dari pukul 06:00 sampai dengan 21:00 WIB. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berplat dinas, atlet Asian Games, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, dan kendaraan yang mendapatkan pertimbangan tertentu.

Perluasan wilayah sistem ganjil-genap, durasi waktu hingga 15 jam, dan juga berlaku di hari libur membuat aturan itu menuai kritikan. “Banyak sekali masyarakat yang mengeluh,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada media di Balai Kota, Senin, 6 Agustus 2018.

Pernyataan itu diutarakan Sandi karena mengetahui ada pengacara yang ikut berkomentar tentang adanya sistem ganjil-genap. Adalah Hotman Paris, pengacara Indonesia yang dijuluki ‘The Most Dangerous Lawyer’ oleh majalah SWA, ia mengatakan bahwa atura ganjil-genap itu membebani rakyat.

“Peraturan mengenai pemakaian mobil ganjil genap sangat membenani rakyat dan Anda kurang logis, terutama Sabtu dan Minggu. Apalagi hari Minggu yang banyak orang beribadah,” tulis Hotman melalui akun instagramnya, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Menurut Hotman Paris, tidak semua warga Jakarta memiliki dua mobil yang bisa menjadi alternatif kendaraan atau menyiasati kebijakan ganjil-genap. Apalagi, para pemilik kendaraan di Jakarta sudah membayar pajak kendaraan bermotor yang nilainya mencapai  2-10% dari harga jual kendaraan.

“Lagi pula, masyarakat kan sudah membayar pajak secara penuh dan mahal, pajaknya begitu tinggi dan Pemda [Pemerintah Daerah] juga dapat,  tolong sabtu minggu jangan diterapkan ganjil-genap. Itu sangat membebani rakyat,” ujar Hotman Paris.

Sehari sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah foto berisi suara warga Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Warman, yang dimuat di salah satu koran. Warman mengkritik durasi pemberlakuan aturan ganjil-genap dari jam enam pagi sampai sembilan malam, dan berlaku juga di hari Minggu.

“Hal ini jadi keterlaluan dan membatasi hak pemilik kendaraan ataupun pembayar pajak lainnya,” tulis Warman dalam kolom suara pembaca di koran tersebut.

“Kalau pemilik kendaraan pelat hitam dikurangi haknya menjadi separuh, saya usul sebaiknya pajak kendaraan juga dikurangi jadi 50% saja, DKI bukan hanya milik pemilik kendaraan yang mendapat pengecualian dari ketentuan ganjil genap, tetapi juga milik semua warga pembayar pajak di DKI,” kritiknya.

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Aug 3, 2018 at 2:29am PDT

Lalu, apakah masyarakat bisa menggugat aturan ganjil genap?

Beragam kritikan dari adanya aturan ganjil-genap itu tentu membuat para pemilik kendaraan roda empat bertanya-tanya, apakah masyarakat bisa menggugat aturan ini? Nyatanya, jika setiap peraturan gubernur yang melanggar Undang-Undang di atasnya, maka masyarakat berhak untuk menggugat atau melakukan jalur hukum lainnya.

“Terkait dengan apabila ada warga yang merasa dirugikan, bisa menempuh upaya judicial review terhadap upaya Peraturan Gubernur tersebut, jika, harus digaris bawahi, jika peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan UU yang sesuai di atasnya,” ujar Yuris A. Hakim, Senior Associate di Hutabarat Halim dan Rekan (HHR Lawyers) pada ASUMSI, Selasa, 8 Agustus 2018.

Judicial Review sendiri merupakan sebuah proses pengujian peraturan dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Dalam praktiknya, judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, untuk menguji sebuah aturan yang berada di bawah UU maka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini berarti, Pergub Ganjil-Genap akan berurusan dengan Mahkamah Agung.

“Nah, upaya judicial review tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena yang di-judicial review kan Peraturan Gubernur terhadap Undang-Undang di atasnya, berarti harus bisa membuktikan ada Undang-Undang yang dilanggar,” lanjut Yuris.

Menanggapi kritik masyarakat terhadap aturan ganjil-genap yang melanggar hak pejalan kaki, Yuris yang merupakan lulusan hukum Universitas Trisaksi ini justru tidak sependapat. Sebab, kata Yuris, pemerintah memang memiliki wewenang dalam melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

“Kalau menurut gua, peraturan gubernur terkait ganjil-genap itu tidak melanggar hak-hak pembayar pajak, khususnya warga Jakarta, karena itu kewenangan pemerintah, khususnya itu gubernur untuk menerapkan peraturan yang tepat demi ketertiban dan keteraturan warganya di Jakarta,” jelas Yuris.

Hal itu senada dengan pandangan Yoga Adiwinarto, Country Director Institute for Transportation and Development Policy. Menurut Yoga, pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri adalah bentuk kewajiban dalam penguasaan dan kepemilikan kendaraan. Sedangkan, ganjil-genap ini sebuah bentuk manajemen lalu lintas.

“Aturan ganjil-genap ini kan tidak mengahalangi orang untuk punya mobil, dan ketika sudah punya mobil juga bukan artinya bisa bebas mengendarai di mana saja dan tidak ada aturan. Maka dari itu, ganjil-genap hadir sebagai salah satu solusi manajemen lalu lintas di DKI Jakarta,” ujar Yoga pada ASUMSI, Selasa, 7 Agustus 2018.

Lebih dari itu, menurut Yogi satu-satunya cara untuk mengatasi kemacetan di ibu kota ini perlu adanya aturan yang lebih dari sekedar ganjil-genap, yaitu dengan adanya jalan berbayar, menaikan beban pajak dan juga biaya parkir. “Jika peraturannya masih ringan, orang akan tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.

“Saya sendiri punya mobil pribadi, tapi hampir enggak pernah dipake, karena udah males nyetir di Jakarta, dan mencari parkir di kantor saya juga susah sekali meskipun biaya parkirnya gratis, ya. Jadi saya sehari-harinya naik Transjakarta, dari Blok M ke Sarinah,” tutur Yoga.

Share: Bisakah Ganjil-Genap Digugat?