Isu Terkini

Bioskop Se-Indonesia Akan Dibuka Lagi, Pandemi Sudah Selesai?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Pekan ini, tersiar kabar bahwa bioskop-bioskop dari Sabang sampai Merauke akan beroperasi kembali mulai 29 Juli 2020. Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), asosiasi yang menaungi jaringan bioskop raksasa seperti Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

Selasa (7/7) lalu, Ketua GPBSI Djonny Syafruddin menyatakan bahwa dalam tiga pekan menjelang buka kembali, mereka mempersiapkan film-film terbaik sekaligus mengedukasi karyawannya tentang penerapan protokol kesehatan.

Keputusan GPBSI ini disambut gembira oleh para pelaku industri film. Sutradara kawakan Joko Anwar memprediksi bahwa bioskop akan sangat ramai, karena “banyak banget yang kangen banget pergi ke bioskop, termasuk aku.”

Ia pun membeberkan bahwa film-film yang belum sempat tayang, terutama dari Amerika Serikat, akan naik ke layar-layar lokal selama PSBB. Beberapa film yang terputus masa tayangnya akibat PSBB pun akan kembali ditayangkan.

Rencana serupa dijabarkan oleh Manoj Punjabi, produser film sekaligus pendiri MD Pictures. Menurutnya, film layar lebar yang diprediksi akan menjaring banyak penonton–seperti adaptasi KKN Desa Penari–sudah siap tayang. Pelonggaran PSBB juga memungkinkan proses produksi film yang sempat tersendat berlanjut kembali.

Terang saja mereka bersorak-sorai. Sebelum pengumuman tersebut, bioskop-bioskop telah tutup sejak pertengahan Maret 2020, ketika jaringan bioskop XXI di DKI Jakarta diminta berhenti beroperasi oleh Pemprov untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Tenggat waktu dua pekan itu terus diperpanjang hingga nyaris empat bulan. Bioskop digembok, produksi film berhenti, premiere film pun tertunda. Industri film mati suri.

Namun, sejak Juni 2020, pemerintah perlahan melonggarkan cengkraman terhadap industri film. Pada 6 Juni 2020, sekitar 80 bioskop beroperasi kembali di DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi, meski masih dengan aturan ketat. Misalnya, kapasitas studio maksimal 50 persen, setiap orang wajib memakai masker, dan anak di bawah usia 9 tahun serta lansia dilarang ikut menonton.

Pemerintah pusat juga mengeluarkan serangkaian aturan terkait protokol kesehatan di bioskop. GPBSI berani membuka kembali bioskop se-Indonesia karena mereka mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

Keringanan dari pemerintah dan euforia industri film ini jelas disambut dengan hati-hati oleh para epidemiolog. Sebagian merasa bioskop aman-aman saja asalkan protokol kesehatan betul-betul diterapkan, sementara sebagian lagi skeptis. Mengingat WHO baru saja mengkonfirmasi bahwa virus SARS-CoV-2 dapat menular melalui udara, mengumpulkan puluhan orang dalam ruangan tertutup dengan sirkulasi udara terbatas jelas bukan gagasan cemerlang.

“Kalau diterapkan protokol 3M, pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, risiko penularan rendah tapi tidak terlalu rendah,” ucap epidemiolog Pandu Riono. “Sirkulasi udaranya perlu dipastikan bagus. Biasanya di AC juga ada filter virus High Efficiency Particle Filter (HEPA), jadi harusnya nggak apa-apa.”

Pakar lain tak seoptimistis Pandu. “Potensi penularan indoor jauh lebih besar dari outdoor,” ucap Dicky Budiman, epidemiolog dari Universitas Griffith. Banyak kasus klaster penyebaran virus, termasuk di Wuhan, bermula dari acara ramai di ruangan tertutup dengan sirkulasi udara dan ventilasi yang buruk.

Ia menyarankan agar protokol-protokol ultra ketat diterapkan di bioskop agar para penonton maupun pekerjanya aman dari pandemi. Selain menjaga kapasitas ruangan, mekanisme pembelian tiket secara daring harus digarap serius. Tak boleh ada pembelian langsung di bioskop. Pengunjung juga harus berjarak minimal dua meter dari satu sama lain saat duduk, juga menjaga jarak saat antrean.

Selain itu, ia mengusulkan agar pengelola bioskop meluangkan jeda waktu setidaknya setengah jam untuk melakukan desinfeksi dan mengembalikan sirkulasi udara di dalam dan luar studio setiap selesai penayangan.

Bila bioskop-bioskop teledor menerapkan aturan tersebut, dampaknya mudah ditebak. Ribuan penonton dan pekerja bioskop niscaya tak perlu beli tiket untuk menyaksikan adegan film horor apokaliptik.

Share: Bioskop Se-Indonesia Akan Dibuka Lagi, Pandemi Sudah Selesai?