General

Berebut Kursi Ketua MPR, Seperti Apa Mekanismenya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Spekulasi soal siapa yang layak menduduki kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 kini bermunculan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar sama-sama mengaku paling pantas mendapatkan jatah posisi yang saat ini dijabat Zulkifli Hasan itu.

Awalnya spekulasi posisi ketua MPR RI itu berawal dari pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menyebut jika Puan Maharani, sosok yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan berstatus calon legislatif dari PDIP, jadi ketua DPR RI, maka posisi ketua MPR RI layak menjadi milik partainya.

“Mbak Puan Ketua DPR, insyaallah saya Ketua MPR,” kata Cak Imin kepada wartawan di Rumah Dinas Wakil Ketua MPR RI, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).

Sesuai mekanisme UU MD3 No 2/2018, kursi Ketua DPR RI periode 2019-2024 semestinya memang diberikan kepada parpol dengan raihan suara terbanyak di Pemilu 2019. Lalu, empat posisi wakil pimpinan DPR diberikan kepada parpol pemenang pemilu yang lainnya sesuai urutan.

Berdasarkan hasil quick count alias hitung cepat, PKB menduduki posisi lima besar yang akan mendapat jatah kursi pimpinan DPR. Kabarnya, dua nama elite PKB yang diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua DPR adalah Daniel Johan (Dapil Kalbar I) yang merupakan Wasekjen PKB yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR serta Cucun Ahmad Syamsurijal (Dapil Jabar II) yang merupakan Ketua Fraksi PKB.

Golkar Juga Incar Kursi Ketua MPR

Selain Cak Imin, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengaku siap jika partainya ikut bersaing memperebutkan kursi ketua MPR RI untuk lima tahun mendatang. Airlangga juga menganggap kader partai berlambang pohon beringin pantas dicalonkan.

“Akan wajar, atas seizin Pak Muhaimin Iskandar, apabila nanti dalam pemilihan Ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket Koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua dari Partai Golkar,” kata Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama Partai Golkar yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (19/5).

Pada kesempatan itu, Airlangga juga menyinggung jatah ketua DPR yang rencananya akan diisi oleh kader PDIP lantaran diprediksi sebagai partai pemenang pemilu dengan perolehan suara terbanyak. Menurut Airlangga, hal itu sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Airlangga mengatakan, dalam konteks kesantunan politik, jelas bahwa parpol pemenang pemilu akan mendapat jatah kursi ketua DPR. Sementara Golkar diprediksi menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan. “Untuk menjaga marwah partai, kita seluruhnya membangun kebiasaan dan santun berpolitik serta berdaulat bertindak,” ucap Menteri Perindustrian itu.

Golkar Ajak PKB Bergabung dalam Paket Pimpinan MPR

Sementara itu, politikus Golkar Misbakhun mengatakan partainya lebih berhak atas kursi ketua MPR tersebut. “Ketua Umum (Airlangga Hartarto) sudah menyampaikan bahwa pemenangnya adalah PDIP, Partai Golkar nomor dua. Tentunya sangat pantas Partai Golkar untuk mendapatkan jabatan Ketua MPR,” kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).

Misbakhun pun mengajak PKB untuk ikut dalam sistem paket pimpinan MPR yang diketuai Golkar. Dari paket itu, lanjut Misbakhun, PKB bisa mendapatkan jabatan sebagai Wakil Ketua MPR.

“Tentunya dengan sistem paket dan sebagainya, Cak Imin bisa ikut paketnya Partai Golkar. Karena kami memahami bahwa sistem paket itu harus bersama-sama dengan partai lain membangun koalisi di DPR yang kemudian membangun koalisi di MPR,” ucapnya.

Menurut Misbakhun, bergabungnya Cak Imin dalam paket ketua MPR dari Golkar, diharapan akan menjadi paket yang didukung semua partai.

Mekanisme Penentuan Ketua MPR

Berdasarkan UU MD3 No 2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3, pimpinan MPR ditentukan melalui sistem paket karena ada unsur DPD di dalamnya

Dalam pasal 15 diatur mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Mekanismenya, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Lalu, pimpinan MPR itu dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR terdiri atas sembilan fraksi partai politik dan satu fraksi kelompok DPD.

Share: Berebut Kursi Ketua MPR, Seperti Apa Mekanismenya?