General

Beda Exit Poll, Quick Count, dan Real Count di Pemilu 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Istilah Exit Poll, Quick Count, dan Real Count, dipastikan selalu muncul dalam setiap kali kontestasi politik, misalnya seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang saat ini sedang berlangsung. Masyarakat tentu selalu dibuat bingung oleh tiga istilah yang memiliki definisi berbeda tersebut. Sebenarnya apa sih beda ketiganya?

Ketiga istilah tersebut biasanya muncul setelah proses pencoblosan di Pilpres dan Pileg selesai dilakukan. Secara umum, ketiganya merupakan istilah yang menunjukkan angka-angka suara yang diperoleh para calon yang dipilih, baik itu presiden dan wakil presiden, partai politik, atau anggota legislatif. Meski dalam ruang lingkup yang sama yakni sama-sama bicara data, namun tingkat keakuratan ketiganya berbeda.

Exit poll dan quick count merupakan prediksi, sementara real count merupakan hasil penghitungan sebenarnya dan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walaupun sama-sama memprediksi, exit poll dan quick count memiliki tingkat keakuratan dan metodologi berbeda.

Exit Poll

Exit poll merupakan survei yang digelar saat hari H pemungutan suara dan dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara.

Kemudian sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi. Dalam hal ini, hasil exit poll sendiri bisa diketahui lebih cepat dari hasil resmi yang diumumkan setelahnya, karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.

Populasi exit poll sama dengan hitung cepat, yakni seluruh pemilih yang datang ke TPS. Hanya saja, dalam exit poll, ada kemungkinan responden berbohong, menyebutkan pilihan lain dari yang sebenarnya dipilih di bilik suara.

Quick Count

Sementara itu, quick count sendiri populer terdengar setelah proses pencoblosan selesai dilakukan. Biasanya, sebagian besar media-media berlomba-lomba melaporkan dan menayangkan secara langsung quick count dari pemilu.

Quick count atau hitung cepat merupakan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden yang ditanyai langsung.

Dalam prosesnya, quick count sendiri dilakukan oleh lembaga survei atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Melalui data hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan, data quick count bisa didapat jauh lebih cepat ketimbang hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, yang tentu memakan waktu sangat lama yakni sekitar dua minggu.

Dalam proses hitung cepat, lembaga survei memprediksi melalui pengamatan dan pencatatan data hasil penghitungan suara langsung dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sampel dan dipilih secara acak.

Perlu diketahui, dalam aturan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari atau beberapa saat setelah para pemilih selesai mencoblos. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB di hari pencoblosan.

Dalam hal ini, MK sendiri beralasan bahwa hasil quick count yang sudah dipublikasikan lebih awal, dianggap berpotensi dan bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos ke TPS. Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara. KPU juga telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada Pemilu 2019.

Real Count

Sementara real count atau hitung sesungguhnya menampilkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia. Dalam prosesnya, real count sendiri ada yang menggunakan data dari KPU, dan ada yang menggunakan input dari saksi-saksi relawan partai dan tim sukses di TPS.

Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya dari semua suara yang masuk, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat. Penghitungan suara dalam real count ini bahkan bisa memakan waktu berhari-hari.

Share: Beda Exit Poll, Quick Count, dan Real Count di Pemilu