Isu Terkini

Bawaslu Anggap Emak-emak di Karawang Tak Melanggar Aturan Kampanye, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan tiga orang relawan pendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga orang itu merupakan relawan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes). Di mana ketiganya adalah Wulan selaku Ketua Umum Pepes, Citra Wida Ningsih dan Lisa Amarta Tara yang merupakan anggota Pepes.

Menurut pihak Japri, ketiga orang tersebut telah melakukan tindakan kampanye hitam dengan menyebarkan fitnah kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Perlu diketahui, pada Selasa, 26 Februari kemarin, ada tiga ibu-ibu yang ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Ketiganya diketahui merupakan relawan dan anggota Pepes di Karawang.

“Kampanye hitam ini dilakukan secara terstruktur yang dilakukan oleh relawan Pepes dengan cara memfitnah Paslon 01 Jokowi-Maaruf, salah satunya yang sudah ditangkap di Karawang,” ujar Melisa Anggraini selaku pelapor melalui keterangan persnya, Selasa, 26 Februari 2019 kemarin.

Dalam memperkuat langkah pelaporan ke Bawaslu itu, Japri menyertakan sejumlah bukti di antaranya video dan bukti foto serta link salah satu media online. Melisa sendiri meminta Bawaslu untuk bisa menindaklanjuti pelaporan tersebut. Sebab sebagai tim sukses, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengakui bahwa Pepes telah terdaftar sebagai relawan.

“Iya, mereka BPN, sudah mengakui Pepes bagian relawan. Itu bisa menjadi pijakan nanti-nanti juga dilakukan oleh anggota Pepes di wilayah lain, karena Pepes ada di beberapa daerah seluruh Indonesia. Bahkan bisa dijadikan pembenaran oleh tim-tim lapangan. Jangan sampai ini pembodohan terhadap rakyat, kasian emak-emaknya, kasian rakyatnya,” ucap Melisa.

Bawaslu Anggap Tak Ada Pelanggaran

Bawaslu Jawa Barat sendiri menyebut tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu. Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut. Namun, menurut Bawaslu ketiga orang tersebut bukanlah bagian dari tim pelaksana maupun tim teknis capres.

“Kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin dicek mereka bukan bagian itu,” kata Abdullah di Bandung, Selasa, 26 Februari 2019.

Abdullah menjelaskan, pelanggaran kampanye hanya bisa dilakukan jika peserta ataupun tim melakukan tindakan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu. Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran,” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi. “Karena di dalam Undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana,” kata Abdullah.

Meskipun begitu, polisi telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Larangan dalam Kampanye

Pasal 280 memang tertulis berbagai larangan saat proses kampanya berlangsung. Larangannya itu terdiri dari mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf juga dilarang. Dalam poin C, tertulis bahwa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu adalah bentuk pelanggaran.

Begitu pula jika menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun dalam UU tersebut memang tertulis bahwa larangan ditunjukkan kepada pelaksana atau tim kampanye.  Oleh sebab itu, tiga orang ibu-ibu yang terafiliasi dengan Pepes lebih tepat dibawa ke ranah hukum dan bukannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain UU ITE seperti yang ditetapkan polisi, mungkin saja ketiga orang tersebut bisa dituduhkan dengan pasal pencemaran nama baik, karena menyebutkan berita bohong tentang capres petahana Jokowi yang akan melarang azan jika terpilih kembali menjadi Presiden.

Share: Bawaslu Anggap Emak-emak di Karawang Tak Melanggar Aturan Kampanye, Bagaimana Aturan Sebenarnya?