Isu Terkini

Bagaimana Cara Menangani Kekerasan Seksual di Kampus?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Pelaku pelecehan seksual di kampus mesti menerima sanksi tegas, kata Mendikbud Nadiem Makarim. “Kalau ada yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, harusnya langsung dikeluarkan. Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim,” katanya dalam acara Bincang Sore, dikutip dari Kompas.com.

Nadiem bilang Kemendikbud tidak berwewenang membuat kebijakan terkait kasus-kasus pelecehan seksual, tetapi ia menekankan pentingnya menindaklanjuti pelaku dan melindungi korban. “Kami belum menentukan instrumennya yang mana. Yang paling penting adalah hasil akhirnya, yang benar melindungi dan mencegah, dan memastikan ada hukuman dan keadilan bagi pelaku,” tuturnya, dikutip Detik.com.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di kampus sudah berkali-kali terungkap ke publik. Sebutlah kasus Agni di UGM, kasus dosen penjahat seksual di UI dan UNJ, dan lain-lain. Memang belum ada laporan yang menghitung jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus secara lengkap, namun kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, Vice, dan Jakarta Post berhasil menghimpun 174 kasus di 79 kampus dan 29 kota dari testimoni para korban.

Yang paling berisiko menjadi korban kekerasan seksual di kampus ialah perempuan. Menurut hasil riset RAINN di Amerika Serikat, 23% sarjana perempuan pernah jadi korban perkosaan, kekerasan, atau pelecehan seksual. Berikutnya, 21% LGBTQ dan 5,4% laki-laki. Keseluruhannya, 11,2% mahasiswa pernah jadi korban kekerasan seksual.

Di kampus, jumlah kasus kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan perampokan. Mahasiswa perempuan dua kali lebih rentan diperkosa ketimbang dirampok, padahal di tempat-tempat lain, menurut statistik, perampokan lebih sering terjadi.

Survei kepada lebih dari 5.000 mahasiswa di perguruan-perguruan tinggi UK pun menunjukkan bahwa lebih dari 50% mahasiswa pernah jadi korban pelecehan seksual, termasuk disentuh tanpa consent, di-catcall, dikuntit, dipaksa berhubungan seks atau melakukan tindakan-tindakan seksual lain. Dari 49% perempuan yang mengaku pernah dilecehkan, hanya 5% yang pernah melapor ke kampus atau pihak berwajib. Dari 25% perempuan yang pernah dilecehkan secara seksual lewat teks, hanya 3% yang melaporkannya.

Helen Marshall, perwakilan lembaga kesehatan seksual, mengatakan bahwa perguruan tinggi belum memberikan perhatian besar terhadap korban kekerasan seksual. “Penting bagi perguruan tinggi untuk memberikan edukasi dan informasi tentang pelecehan seksual, keadilan hukum, dan memastikan proses untuk melapor mudah diakses,” kata Marshall.

Di UK, sebelumnya, tindak pelecehan atau kekerasan seksual di kampus dianggap bukan sebagai tanggung jawab kampus. Korban dikatakan hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi. Jika korban memutuskan untuk tidak melapor atau polisi memutuskan untuk tidak bertindak, kasus pun terbengkalai.

Menurut imbauan terbaru Universities UK (UUK)–lembaga perwakilan kampus-kampus UK–kampus wajib bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa atau staf kampus. Kebijakan ini juga berfokus pada perlindungan korban. “Universitas mesti memberikan dukungan yang luas kepada korban/penyintas kekerasan seksual. Universitas juga mesti memenuhi kebutuhan akademiknya dalam jangka pendek dan panjang,” kata imbauan “Changing The Culture” UUK pada 2016.

Ketika korban melaporkan kasusnya kepada kampus, kampus mesti siap mendengarkan dan memenuhi kebutuhan korban. Kampus mesti memaparkan opsi-opsi yang dapat dipilih oleh korban: melaporkan kasusnya ke polisi, tidak melaporkannya ke polisi tetapi menyerahkan kasusnya ke kampus untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan kampus, meminta waktu untuk mempertimbangkan opsi-opsi tersebut terlebih dahulu, atau tidak mengambil aksi sama sekali. Pelapor atau korban punya hak untuk menentukan ke mana laporannya akan dibawa.

“Kualitas dari respons universitas [kepada korban] akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan korban/penyintas, terutama kesehatan mental mereka. Seluruh universitas mesti memastikan respons mereka sesuai dengan kondisi spesifik korban—apakah kasusnya terjadi baru-baru ini atau sudah lama, apakah korban/penyintas ingin melaporkan kasusnya kepada polisi, atau apakah korban/penyintas adalah laki-laki, perempuan, atau transgender,” tutur laporan UUK.

UUK yang telah membuat imbauan sejak 2016 telah mendorong 92 dari 136 universitas di UK melakukan perubahan: 81% universitas telah memperbarui prosedur pendisiplinan mereka, 78% telah memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa untuk melaporkan kasus, 72% telah mengembangkan sistem pendataan kasus yang lebih terpusat, 65% telah memberikan pelatihan terkait consent kepada mahasiswa, 50% memperbolehkan mahasiswa untuk melaporkan kasus secara anonim.

Universitas Cambridge, misalnya, membuat kampanye bertajuk “Breaking the Silence—Cambridge speaks out againts sexual misconduct”. Salah satu bentuk kampanye adalah peluncuran situs yang memberikan informasi kontak bantuan, pentingnya saling menghargai, dan pendekatan zero tolerance untuk perilaku kekerasan seksual. Upaya meningkatkan kesadaran akan consent juga dilakukan dengan membuat kuliah daring khusus tentang pentingnya consent. Terdapat pula kebijakan dan imbauan terkait hubungan consensual antara mahasiswa dan staf kampus.

Sejak merilis kampanye pertama kali pada 2017, jumlah laporan kekerasan seksual yang diterima oleh kampus meningkat pesat. Pada 2016, pihak kampus hanya menerima 10 laporan. Setahun kemudian, jumlahnya bertambah menjadi 173 laporan. Sebanyak 119 kasus yang dilaporkan adalah kekerasan seksual antar mahasiswa, 7 kasus adalah antar staf kampus, dan 2 kasus adalah kekerasan seksual yang dilakukan staf kampus kepada mahasiswa. Sisa laporan yang diterima tidak melibatkan staf kampus atau pun mahasiswa.

Banyaknya laporan yang masuk merupakan kabar baik, sebab tabir mulai tersingkap. “Laporan mendukung dugaan kami bahwa kekerasan seksual adalah permasalahan gawat. Sekarang, yang kita butuhkan adalah memastikan para korban dapat menerima dukungan dan pendampingan yang mereka butuhkan,” kata profesor hukum Universitas Cambridge, Graham Virgo, dikutip dari The Guardian. Berkat inisiatif ini, Universitas Cambridge juga jadi perguruan tinggi pertama yang pernah mempublikasikan jumlah laporan kasus sebanyak itu.

Di lain kesempatan, Ketua UUK Nicola Dandridge menekankan bahwa tak ada tempat bagi pelecehan dan kekerasan seksual di kampus, atau di mana pun. Ia juga mengatakan bahwa dampak kasus ini terhadap mahasiswa begitu serius—sehingga perguruan tinggi mesti siap untuk merespons secara efektif dan secara aktif melakukan pencegahan.

“Universitas punya peran penting dan sesuai untuk memimpin upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, pelecehan dan hate crime, di luar batas-batas kampus,” kata Dandridge.

Share: Bagaimana Cara Menangani Kekerasan Seksual di Kampus?