Isu Terkini

Aturan PBB Gratis DKI Jakarta: Dibuat Ahok dan Direvisi Anies

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan yang menyita perhatian publik yakni kembali menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar. Ia pun melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumami.

Padahal, sebelumnya kebijakan pengenaan PBB bagi rumah dan rusun di ibu kota ini justru dihapuskan di era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait hal itu, Anies pun mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Alhasil, kebijakan keringanan pajak yang dikeluarkan Ahok itu pun dikhawatirkan akan terhenti.

Salah satu poin yang terdapat dalam aturan baru tersebut adalah Pasal 4A yang intinya menyatakan pembebasan pajak itu berlaku sampai 31 Desember 2019. “Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi pasal 4A.

Perlu diketahui bahwa Pergub 38 Tahun 2019 tersebut berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Pergub itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lalu diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Perjalanan Aturan PBB di Era Ahok

Pada 2015, Ahok memutuskan untuk menghapus kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar. Ia pun meneken aturan tersebut pada 31 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Saat itu, Ahok menjelaskan bahwa penghapusan PBB kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak di saat ekonomi yang mulai lesu.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan lantaran berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Apalagi, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembebasan pajak meliputi rumah milik orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar, rusunami yang dimiliki orang pribadi untuk tempat tinggal dan rusunawa yang dimiliki dan disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan unit-unit satuan rumah susun dengan NJOP sampai Rp 1 miliar. Pembebasan yang diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP hingga Rp 1 miliar karena beranggapan memang harusnya tak ada lagi PBB yang ia anggap seperti ‘upeti’ di era kolonial Belanda. “Kenapa kita harus ikutin Belanda? Kita ini jangan-jangan ngikutin penjajah? Dulu Belanda, rumah tinggal itu, dikenakan pajak,” ujar Ahok di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.

Akhirnya, sebagai payung hukum, Ahok menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. “Jadi kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil.”

Usai Direvisi Anies, PBB DKI Jakarta Masih Gratis?

Lalu kini Anies merevisi aturan yang sudah dibuat Ahok tersebut. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, Anies pun memasukkan sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut. Selain pasal 4A, ada pula Pasal 2A yang isinya menjelaskan bahwa PBB yang gratis menjadi tidak berlaku jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Ini berarti adanya peralihan seperti contohnya penjualan rumah dan bangunan maka pembeli baru wajib membayar PBB. “Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.

Anies mengaku kini tengah mendata kembali objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Sebab, dia menilai terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya. “Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ucap mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu.

Terkait kekhawatiran banyak pihak atas revisi peraturan yang dilakukan, Anies pun menjelaskan hal tersebut. Ia memastikan bahwa aturan tersebut masih akan berlaku. Bahkan, ada juga komponen lain yang nantinya akan ditambahkan untuk warga yang bisa bebas bayar PBB.

Anies membantah jika kebijakan pembebasan PBB akan dihentikan pada 31 Desember 2019. menurutnya, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu tak berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020 nanti.

“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Anies menyebut dari guru hingga polisi sampai pensiunan PNS nantinya juga bebas bayar PBB. “Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta. Kemudian, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang,” ucapnya.

“Kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB,” katanya.

Dengan begitu, Anies menegaskan, PBB gratis bukan dihapus, melainkan akan dikembangkan ke depannya. “Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah,” tutur Anies.

Share: Aturan PBB Gratis DKI Jakarta: Dibuat Ahok dan Direvisi Anies