Isu Terkini

Aturan Larangan Mudik 2020 Terbit, Perhatikan Pengecualian Berikut

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang “Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19” akhirnya terbit. Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.

Bila masyarakat melanggar, Permenhub tersebut mengatur soal pemberian sanksi secara bertahap. Dalam rentang 24 April sampai 7 Mei 2020, pelanggar akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda dan lain-lain.

Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 berlaku untuk: transportasi darat, kereta api, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/04).

Baca Juga: Presiden Jokowi Baru Melarang, 900 Ribu Orang Sudah Mudik

Permenhub ini ternyata hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Kini jalan-jalan yang menjadi akses keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, misalnya, telah disekat. Namun, tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah COVID-19. Sampai hari ini, setidaknya baru 24 daerah di Indonesia yang sudah berstatus PSBB.

Beda Durasi Berlakunya Aturan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Dalam siaran pers, Rabu (23/04) malam, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan ada perbedaan dalam durasi pembatasan transportasi tersebut. Untuk sektor darat dan penyeberangan, larangan melintas mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020.

24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Berikut beberapa poin penting mengenai pembatasan kendaraan menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020:

Dalam pasal 3, sarana tranportasi darat yang dilarang melakukan perjalanan meliputi kendaraan bermotor baik umum maupun pribadi, dari yang berjenis mobil penumpang, bus, sampai roda dua. Adapun yang diperboleh melakukan perjalanan adalah kendaraan bermotor milik pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri; dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Baca Juga: Mudik atau Tidak Mudik, Bukan Cuma Itu Persoalannya

Selain itu, pengecualian larangan juga berlaku bagi kendaraan barang yang tidak mengangkut penumpang, serta kendaraan penyelamat seperti pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Ketentuan ini diterangkan dalam pasal 5 ayat 1.

Sementara pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa kapal penyeberangan yang mengangkut persediaan logistik, barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan kesehatan, petugas pemerintah, dan petugas penanganan COVID-19 juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pasal 8 menjelaskan bahwa pelarangan berlaku bagi perjalanan kereta api antarkota. Lebih spesifik, menurut pasal 10, pembatalan perjalanan akan dikenakan pada kereta api yang hendak masuk atau keluar Jabodetabek atau wilayah lainnnya yang menerapkan PSBB.

Namun, menurut pasal 9, larangan dikecualikan bagi perjalanan kereta antar kota yang mengangkut barang. Sementara pasal 11 mengatakan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diperbolehkan untuk melangsungkan perjalanan kereta api luar biasa selama pandemi COVID-19 dengan ketentuan khusus.

Ketentuan khusus yang dimaksud yakni penyelenggara perjalanan kereta luar biasa harus mengantongi surat izin dari gugus tugas COVID-19. Selain itu, perjalanan tersebut juga hanya diperuntukan untuk membawa petugas penanganan virus SARS-CoV-2.

Pasal 13 soal sarana transportasi laut menjelaskan bahwa pengoperasian kapal penumpang yang melayani perjalanan mudik akan dibatalkan, jika pelabuhan yang menjadi lokasi singgah atau tujuan termasuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB.

Sementara pasal 14 menyebut larangan tersebut dikecualikan untuk kapal penumpang yang memulangkan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, WNI dari pelabuhan perbatasan yang ditunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta WNI anak buah kapal yang bekerja di kapal perusahaan asing.

Pengecualian juga berlaku bagi kapal penumpang yang melayani pelayaran terbatas aglomerasi untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB dan tidak masuk dalam zona merah, dengan ketentuan pelayaran yang diatur sendiri oleh otoritas antar pulau atau pelabuhan.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Geser Libur Nasional Idulfitri ke Akhir Tahun 2020

Selain itu, ada pula kapal penumpang yang mengangkut personel TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, dan tenaga medis, persediaan logistik, barang-barang pokok, obat-obatan, peralatan kesehatan, dan barang penting lainnya yang sedang dibutuhkan daerah.

Pasal 19 soal sarana transportasi udara menjelaskan bahwa pelarangan berlaku bagi perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan menuju wilayah yang menerapkan PSBB.

Lalu, pasal 20 menjelaskan bahwa perjalanan masih diperbolehkan bagi pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penerbangan untuk memulangkan WNI atau WNA (repatriasi), serta penggunaan pesawat untuk keperluan penegakan hukum, pelayanan darurat, dan perjalanan kargo.

Telanjur Membeli Tiket Pesawat

Aturan larangan mudik ini membuat masyarakat yang telanjur membeli tiket pesawat gigit jari. Pesawat komersial dan carter dilarang terbang sebagai imbas dari aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah menjamin masyarakat tetap bisa mendapatkan uangnya kembali.

Pasal 23 Permenhub No. 25 Tahun 2020 menjelaskan bahwa badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

Adapun mekanisme pengembalian tiket pesawat dijelaskan dalam pasal 24. Badan usaha angkutan udara dapat melakukan reschedule, reroute, kompensasi poin, hingga pemberian voucher tiket.

Berikut isi pasal 24:

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesa nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

Share: Aturan Larangan Mudik 2020 Terbit, Perhatikan Pengecualian Berikut