Isu Terkini

Aturan Baru, Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kabar kurang baik bagi kalian yang suka bepergian menggunakan jasa pesawat terbang Lion Air dan Wings Air. Kedua maskapai itu akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait kapasitas berat barang bawaan penumpang di mana nantinya tak akan ada lagi layanan bagasi gratis. Dengan begitu, kalian yang akan pergi menggunakan kedua maskapai itu harus membayar bagasi.

Kebijakan penghapusan bagasi gratis itu akan berlaku untuk seluruh penerbangan rute domestik dari maskapai Lion Air dan Wings Air yang dimulai dari 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Itu artinya, penumpang Lion Air yang biasanya boleh membawa bagasi secara gratis dengan kapasitas 20 kg per penumpang, kini harus membayar. Begitu pula dengan penumpang Wings Air yang tadinya mendapat bagasi gratis hingga 10 kg per penumpang

Meski begitu, kebijakan tersebut tak berlaku untuk tiket yang sudah terlanjur dipesan sebelum tanggal 8 Januari 2019. Bagi kalian yang sudah memesan tiket sebelum 8 Januari 2019, tentu masih tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.

Di sisi lain, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita. Lalu, untuk bagasi kabin, ketentuan maksimum ukuran dimensinya adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Di luar itu, calon penumpang diminta membeli voucher bagasi (prepaid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), situs Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pembelian sendiri bisa dilakukan bersamaan dengan pembelian tiket atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Lion Air JT-610: Dari Aksi Damai Depan Istana Hingga Persidangan Melawan Boeing

Tarif bagasi tambahan Lion Air dan Wings Air prepaid baggage (bagasi bayar di muka) disesuaikan dengan rute penerbangan. Jadi masing-masing rute penerbangan memiliki harga bagasi yang tidak sama. Misalnya saja untuk penerbangan langsung dari Jakarta ke Bali dihargai Rp 155.000 untuk tambahan bagasi 5 kilogram.

Dari situs resmi Lion Air, harga bagasi tambahan dengan berat 10 kilogram mencapai Rp 310.000, lalu untuk 15 kilogram Rp 465.000, 20 kilogram Rp 620.000, 25 kilogram Rp 755.000, dan 30 kilogram Rp 930.000.

Respons Menteri Perhubungan

Terkait aturan baru Lion Air dan Wings Air yang tak lagi menyediakan bagasi cuma-cuma alias gratis, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan pengecekan tentang ketentuan tersebut. “Format itu kita berikan kesempatan pada semua airline. Nanti kita uji apakah format itu menyalahi ketentuan, soalnya berkaitan dengan safety,” kata Budi setelah mengikuti kegiatan safety riding dari Terminal Terpadu Pulo Gebang ke Mall Aeon Cakung, Minggu 6 Januari 2019.

Nantinya, menurut Budi, masalah bagasi Lion Air itu akan dibahas dalam pertemuan yang akan digelar pada Selasa, 8 Januari 2019 esok dengan perwakilan Lion Group. Jika nanti hak tersebut tidak melanggar aturan, maka penambahan biaya akan dilaksanakan. “Kita lihat regulasinya melanggar nggak, kalau nggak ya jalan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa penerapan aturan baru Lion Air tersebut belum dilakukan secara resmi. Sebab, perlu adanya pengecekan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara surat pengajuan dari maskapai Lion Air sendiri sudah diterima pada hari Jumat, 4 Januari 2019 lalu.

Baca Juga: Free Wifi di Garuda dan Citilink, Amankah Pake Wifi di Pesawat?

“Formal belum lah, tapi sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke tapi secara formal kita harus melihat, harus mendiskusikannya dan kita keluarkan dalam bentuk surat,” ujarnya.

DPR RI Bakal Panggil Lion Air soal Aturan Bagasi

Pihak Komisi V DPR RI juga ikut merespon perihal aturan baru dari Lion Air yang tak akan memberlakukan bagasi gratis lagi. Mereka akan segera memanggil Kementerian Perhubungan serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air untuk membahas masalah pencabutan bagasi cuma-cuma.

“Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 Januari 2019.

Nantinya, dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari apa alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu. Pihak Komisi V DPR RI sendiri akan meminta operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional.

“Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub,” ucap Fary Djemi.

Tak hanya itu saja, Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional, dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill), untuk mensosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi. Di samping itu pihaknya juga meminta agar operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan dan meningkatkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan serta melakukan peningkatan pengawasan terhadap bagasi yang sebelumnya gratis menjadi berbayar.

Baca Juga: Boeing 737 Max 8, Tercanggih dan Terlaku Tapi Ternyata Produk Gagal

“Jangan sampai pencabutan itu tidak dibarengi dengan peningkatan standar keselamatan serta keamanan bagasi,” ujarnya.

Sekadar informasi, ketentuan tentang tarif bagasi maskapai penerbangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam pasal 22 dari aturan itu, dijelaskan bahwa tarif bagasi ditentukan berdasarkan kelompok pelayanan penerbangan. Untuk maskapai yang masuk kelompok full service paling banyak mengratiskan 20 kilogram gratis. Lalu, kelompok maskapai medium service sebanyak 15 kg secara gratis dan ketiga, maskapai penerbangan bertarif rendah atau low-cost carrier (LCC) boleh untuk tidak mengratiskan bagasi.

Maka, jika merujuk pada aturan tersebut, kebijakan kedua maskapai Lion Grup itu tidak melanggar aturan. Apalagi, bagasi berbayar juga sudah lumrah diterapkan di penerbangan maskapai LCC lainnya di dunia.

Share: Aturan Baru, Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi