Isu Terkini

Apa Jadinya Jika Indonesia Darurat Sipil?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pernyataan presiden Joko Widodo terkait pembatasan sosial berskala besar pada pengantar Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (COVID-19), Senin (30/3) di Istana Bogor mengundang tanya. Pasalnya, Jokowi ikut menyebut soal darurat sipil.

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Presiden Jokowi.

Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara presiden Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa status darurat sipil memang bisa dijadikan instrumen agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan efektif. Namun, pemerintah menjadikan status darurat sipil sebagai opsi terakhir. Menurut Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga.

“Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19,” kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/03).

Sebagai bentuk karantina kesehatan, PSBB meliputi diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kriteria dan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Warga yang tidak menaati aturan ini bisa dipidana paling lama satu tahun penjara, atau dikenai denda paling banyak seratus juta rupiah.

Makna Darurat Sipil

Pemerintah Indonesia pernah menetapkan keadaan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara tahun 2000. Aceh pada tahun 2004 juga mengalami darurat sipil yang merupakan penurunan tingkat kewaspadaan dari status darurat militer.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, dalam buku “Hukum Tata Negara Darurat” (2008) menjelaskan, keadaan darurat sipil merupakan keadaan yang tingkatan bahayanya paling rendah dibanding darurat militer atau keadaan perang. Karenanya, tidak diperlukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

“Sekiranya anggota tentara atau pasukan militer diperlukan untuk mengatasi keadaan, kehadiran mereka hanya bersifat pembantu. Operasi penanggulangan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil,” kata Jimly.

Dampak Status Darurat Sipil pada Warga Negara

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Ini terjadi jika presiden menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya.

Dalam keadaan darurat sipil, penguasa tertinggi adalah presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.

Lalu, apa dampak yang akan ditimbulkan dari status darurat sipil?

Berdasarkan Pasal 18, Penguasa Darurat Sipil berhak membuat ketentuan yang membatasi pengadaan rapat umum, pertemuan umum, bahkan arak-arakan pun harus dilakukan dengan izin tertentu. Izin bisa diberikan secara penuh atau bersyarat.

Selain itu, penggunaan gedung-gedung, tempat kediaman dan lapangan juga dibatasi atau bahkan dilarang untuk sementara waktu. Keberadaan orang di luar rumah juga dibatasi. Pasal 20 bahkan membolehkan Penguasa Darurat Sipil untuk melakukan pemeriksaan badan dan pakaian tiap orang yang mengundang kecurigaan.

Darurat Sipil Mengatasi Pandemi, Apa Perlu?

Mengingat bahwa pandemi global COVID-19 adalah sebuah kondisi bencana penyakit, pemerintah sebetulnya memiliki dua payung hukum yang cukup memadai.

Pertama, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk menetapkan status darurat kesehatan nasional. Misalnya, pasal 10 ayat (1) jelas menyatakan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedua, ada juga UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.Pasal 7 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa pemerintah pusat bisa menetapkan status dan tingkatan bencana pada skala nasional dan daerah. Bahkan, hak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberi rekomendasi status keadaan darurat bencana juga dijamin oleh Pasal 1 angka 19.

Karena itu, status darurat sipil tidak benar-benar perlu dijadikan opsi.

Share: Apa Jadinya Jika Indonesia Darurat Sipil?