General

Demi Hari Depan, Anak Muda Indonesia Harus Jadi Menteri

Wildanshah — Asumsi.co

featured image

Hak dan kewajiban politik anak muda perlu menjadi perhatian khusus di Indonesia.  Apalagi UU 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah disahkan sekitar sepuluh tahun yang lalu. Inti dari UU ini merupakan upaya mendorong keterlibatan anak muda dalam pembangunan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Namun, hak partisipasi anak muda, pada kenyataannya tidak berjalan ideal, dan cenderung formalistik.

Ada glorifikasi peran anak muda yang dinarasikan pemerintah. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan partisipasi dan representasi politik anak muda secara rill. Melalui Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, terlihat bahwa pemerintah masih mengalami kendala dalam membangun kordinasi lintas sektor. Terbukti, hingga hari ini Kementerian/Lembaga terkait cenderung bergerak sendiri-sendiri dalam implementasi program.

Di sisi lain, anak muda selalu absen dalam kebijakan-kebijakan yang berkaitan langsung dengan nasib mereka sendiri. Kehidupan sosial-politik anak muda lebih sering diputuskan oleh orang-orang tua, para pemegang kebijakan yang bahkan tidak tahu-menahu soal permasalahan dan kebutuhan anak muda.

Kekuatan dan Politik

Kekuatan anak muda pada akhirnya harus bertransformasi menjadi representasi politik. Anak muda adalah salah satu kelompok yang paling besar di masyarakat namun paling lemah di dalam politik.

Masyarakat dan pemerintah tidak melihat anak muda sebagai aktor politik yang pantas diperhitungkan, dan karenanya mereka selalu “digagalkan” masuk ke struktur atau institusi politik. Dampaknya, anak muda tidak bisa turut memutuskan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka secara langsung.

Pemerintahan tempat dimana anak muda menaruh harapan dan nasib mereka, memiliki relasi yang tarik-menarik, dibutuhkan namun diabaikan. Anak muda adalah aset bangsa dan paling rentan dalam pola interaksi ini.

Mereka dikepung oleh narasi pembangunan kepemudaan oleh pemerintah, membisu mendengarkan gambaran masa depan dari para pembuat kebijakan, dan begitu banyak hal tentang nasib anak muda yang keputusan politiknya diambil tanpa berkonsultasi dengan mereka.

Ini adalah keluhan umum dari generasi muda di setiap sektor, bahwa anak muda dipandang sebelah mata oleh atasan mereka, dan  lebih menyakitkan, malah terlalu sering diragukan oleh sesama. Namun, kita bisa mengharapkan anak muda untuk terlibat dalam pemerintah dan politik, tentunya hal ini perlu diperjuangkan oleh semua pihak.

Menempatkan anak muda di dalam kabinet adalah sarana yang sempurna bagi mereka untuk belajar menata dan mengelola aspirasi kalangannya.  Kemampuan terlibat dalam kepemimpinan politik adalah keterampilan yang perlu dipelajari anak muda, untuk sekarang dan masa depan. Dengan demikian, posisi menteri merupakan tempat yang tepat dalam menyalurkan kekuatan anak muda membentuk masa depan Indonesia.

Anak Muda Jadi Menterinya Jokowi

Janji jokowi mengangkat anak muda menjadi menteri adalah terobosan politik yang perlu diapresiasi dan dikawal bersama. Keputusan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan bonus demografi dengan talenta muda yang kompatibel dengan aspirasi, tren, selera dan kebutuhan generasi milenial dan generasi Z.

Mereka harus menjadi subjek politik, sebagai representasi anak muda dalam struktur politik kabinet. Dimulai dari situ, anak muda akan mendapatkan keleluasaan dalam melakukan penyegaran dan peremajaan institusi politik.

Dalam mengangkat menteri dari kalangan generasi muda, Presiden Jokowi perlu berkomitmen pada UU kepemudaan No. 40 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara yang berusia 16 sampai 30 tahun. Karena wajah masa depan Indonesia 2045 akan dibentuk oleh generasi milenial dan generasi Z, bukan para pendahulu yang melulu mengaku muda tetapi malah menjadi kanibal bagi organisasi-organisasi kepemudaan sekaligus gerhana bagi kemunculan anak-anak muda cemerlang di Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut, Jokowi perlu berkomitmen pada batas usia yang tertulis dalam UU Kepemudaan.

Wildanshah adalah Komisaris Warga muda, sebuah lembaga yang bergerak di kajian bonus demografi, youth policy, dan youth development. Ia dapat ditemui di Instagram @wildan.shah.

Share: Demi Hari Depan, Anak Muda Indonesia Harus Jadi Menteri