Isu Terkini

Bagaimana KPK Menggelar OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari berturut-turut, yakni terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Namun, operasi itu rupanya dijalankan tanpa seizin Dewan Pengawas. Seperti apa prosesnya?

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang dicokok pada Selasa (07/01/20), diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Enam di antaranya, termasuk Saiful, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Keesokan harinya, pada Rabu (08/01), giliran Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring. Ia juga dikabarkan terlibat kasus suap.

Dalam kedua OTT tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tak terlibat. Namun, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) perkara itu diterbitkan sebelum pelantikan pimpinan baru serta telah ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya.

“OTT ini sprinlidiknya sudah lama,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (08/01) malam “Penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo sudah berlangsung satu tahun.”

Baca Juga: Komisioner KPU Kena OTT KPK

Surat perintah penyadapan berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani. Dalam hal ini, Agus Rahardjo, yang saat itu menjabat ketua, telah menandatangani surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan pada 15 Desember.

“Ketika tanda tangan 15 Desember tentu Dewan Pengawas belum dilantik,” kata Alex.

Apa Kata Dewan Pengawas KPK?

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Bupati Sidoarjo Saiful dan Komisioner KPU Wahyu. Menurut Syamsuddin, KPK masih mengacu pada Undang-Undang KPK lama. “Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK,” kata Syamsuddin seperti dikutip dari detikcom, Rabu (08/01).

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT yang dilakukan merupakan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU KPK. “Kami melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002,” kata Firli.

Adapun isi dari Pasal 6 huruf e adalah sebagai berikut:

“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.”

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Jangan Jadi “Jebakan Batman”

Sementara isi dari Pasal 12 adalah:

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut menanggapi. “Kalau OTT itu mengintipnya (mengintai) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (09/01).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, walaupun pengintaian dilakukan sejak jauh-jauh hari, asumsi hukum yang mengikat sudah berada di KPK periode 2019-2023. Lebih lanjut, ia menilai OTT tersebut tetap menjadi tanggung jawab komisioner dan Dewan Pengawas KPK saat ini. “Jadi tidak apa-apa, tidak ada masalah hukum,” ujarnya.

Share: Bagaimana KPK Menggelar OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas?