General

Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Banyak calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ini. Terkait hal itu, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo akhirnya menjelaskan bagaimana pola penanganan kasus hukum di masa-masa pilkada seperti saat ini.

Pertama, Prasetyo menjelaskan soal penundaan proses hukum termasuk perkara dugaan korupsi terhadap calon kepala daerah, sampai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 selesai. Menurut Prasetyo, penundaan bukan berarti pengusutan berhenti.

Apa Alasan Jaksa Agung Menunda Kasus Hukum Calon Kepala Daerah?

“Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik lancar,” kata Muhammad Prasetyo dalam rapat kerja Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Maret.

Menurut Prasetyo, kebijakan itu merupakan bagian dalam menghargai proses demokrasi. Apalagi Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat calon kepala daerah tak bisa diganti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Adanya UU yang tak memungkinkan calon yang mundur. Adanya ancaman hukuman calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” kata dia.

Prasetyo juga menegaskan bahwa sikap Kejaksaan Agung yang menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 diambil demi menghargai proses demokrasi.

“Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini hanya memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Strategi Kejaksaan Agung Hadapi Potensi Praktik Korupsi

Tak hanya bicara soal penundaan proses hukum para calon kepala daerah saja, Prasetyo juga menjelaskan cara Kejaksaan Agung menghadapi potensi praktik korupsi yang terjadi di Pilkada 2018.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung sudah bekerja sama dengan KPK dan Polri pada 6 Maret 2018 meliputi pertukaran data dan sinergi penanganan korupsi.

“Menyikapi itu, pada tanggal 6 Maret 2018, dirumuskan, ditandatangani perjanjian kerja sama KPK-Polri-Jaksa tentang penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pertukaran data, sinergi penanganan korupsi di pilkada,” katanya.

Terlebih saat ini Pilkada Serentak 2018 digelar di beberapa daerah yang menjadi lumbung suara seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat dengan persentase 48 persen suara nasional. Kondisi itulah yang memicu terjadinya kecurangan.

“Pilkada 2018 digelar di lumbung suara. Jateng, Jatim, Jabar, itu 48 persen suara nasional. Kemenangan akan dimaknai parpol sebagai kemenangan psikologis. Ini mendorong pertempuran sengit, seru, berpotensi terjadinya tindak masalah kecurangan yang bermuara pada proses hukum,” ujar Prasetyo.

Share: Alasan Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018