Isu Terkini

Mengungkap Tujuan Di Balik Keterlibatan Fredrich Yunadi Dalam Kasus e-KTP

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Drama kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto terus menghadirkan babak baru. Kini, mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi menjadi sorotan lantaran sederet pengakuannya yang menghebohkan.

Ya, Fredrich Yunadi sendiri hari ini, Kamis 08 Februari, menjalani sidang perdana dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus hilangnya Setnov diwarnai sejumlah pernyataan menantang Fredrich.

Dalam pengakuannya, Fredrich sendiri membantah disebut menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, Fredrich malah berbalik menyebut jaksa KPK telah melakukan kebohongan.

Apa sih yang dikatakan Fredrich soal KPK?

Pengakuan itu sendiri disampaikan Fredrich setelah sidang selesai.

“Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario,” kata Fredrich Yunadi seperti dinukil Detikcom, Kamis 08 Februari.

Nah, gimana sih Pak Fredrich bisa emosi seperti itu sampai bilang KPK tukang tipu dan anak muda kemarin sore? Ternyata, hal itu dipicu oleh isi dakwaan yang menyebut Fredrich merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Aksi settingan drama Fredrich-Setnov

Tak hanya itu aja nih guys, katanya Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Jadi, dugaan ‘settingan’ yang dialamatkan publik kepada Fredrich dan Setnov sebelumnya bisa jadi benar nih guys.

Yang mengerikan lagi, berdasarkan apa yang disampaikan Jaksa KPK, Fredrich ternyata juga meminta Dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setnov.

Apa sih tujuan Fredrich merekayasa data medis Setnov?

Ternyata, upaya rekayasa data medis Setnov yang dilakukan Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau beberapa waktu lalu itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menanggapi tuduhan itu, Fredrich pun punya penjelasan sendiri. Pengacara berkacamata dan berkepala setengah pelontos itu pun menyampaikan pembelaannya.

“Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa,” jelas Fredrich.

Tak tinggal diam nih guys, KPK pun langsung merespons pernyataan Fredrich yang menyebut komisi anti rasuah itu sebagai tukang tipu.

Apa respon KPK soal pernyataan Fredrich?

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa tak ada unsur tipu menipu dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK terhadap mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. KPK menepis tudingan Fredrich yang menyebut pihaknya tukang tipu.

“Kami menyangkal dikatakan tukang tipu. Bahwa dia (Fredrich) mengatakan bahwa kami abuse of power tidak benar juga,” kata Laode Muhammad Syarif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 08 Februari.

Untuk menegakkan kebenaran, KPK pun akan segera membeberkan fakta dan bukti di pengadilan untuk menjawab tudingan Fredrich tersebut. Laode menilai, Fredrich sudah memutarbalikkan fakta. Laode menjelaskan contohnya seperti saat penyidik datang ke rumah Fredrich, ia menuding KPK telah mengancam keluarganya. Menurut Laode, yang terjadi adalah sebaliknya.

“KPK punya videonya, dalam video itu bahkan keluarga dia yang memaki penyidik dan penuntut KPK,” tegas Laode.

Tak hanya Laode, Ketua KPK, Agus Rahardjo juga merespon pernyataan Fredrich tersebut. Agus meminta publik tak memercayai apa yang disampaikan Fredrich kepada media.

“Kita akan buktikan di pengadilan. Jangan dipercaya begitu saja yang diomongkan, (Fredrich),” ujar Agus Rahardjo.

Jadi siapa ya kira-kira yang benar? Kita tunggu aja ya guys kelanjutan drama baru dari Pak Fredrich ini ya.

Share: Mengungkap Tujuan Di Balik Keterlibatan Fredrich Yunadi Dalam Kasus e-KTP