Isu Terkini

Advokat: Omnibus Law Pertanahan Berpotensi Melanggengkan Konflik Agraria

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Bagi banyak orang, RUU Omnibus Law Cipta Kerja makin melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan. Sejumlah advokat dari berbagai lembaga bantuan hukum, misalnya, kompak mengecam draf yang kerap dijuluki “RUU Cilaka” ini dalam webinar “Bedah RUU Cipta Kerja: Isu Pertanahan” pada Rabu (20/5).

“Agendanya seperti perampokan tanah masyarakat,” ujar Wakil Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari, yang juga berbicara dalam kesempatan tersebut.

Era mengutip pasal 121 RUU tersebut yang mengubah pengadaan lahan untuk kepentingan umum, menggantikan UU 41 Tahun 2009 tentang “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.”

Menurutnya, RUU Cipta Kerja hanya menunjang kepentingan investasi, bukan kepentingan umum. RUU tersebut mengaburkan definisi-definisi kepentingan umum sehingga berbagai usaha untuk memperkaya diri sendiri bisa disulap dengan kedok “kepentingan umum.”

“Jadi, semuanya hendak diklaim sebagai kepentingan umum. Ada proyek pariwisata disebut kepentingan umum, kawasan ekonomi khusus, dan lain-lain itu masuk sebagai kepentingan umum,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga memberikan memberinya kewenangan luar biasa kepada presiden untuk memanfaatkan kawasan hutan, izin pertanahan, dan lain-lain, yang kemudian bisa diatur dalam PP atau Perpres.

“Seluruh kewenangan daerah ditarik semua ke pusat,” katanya.

Lebih gawat lagi, RUU ini juga mengancam kedaulatan masyarakat adat terhadap tanah ulayat. Karena RUU ini menyederhanakan dan menyempitkan berbagai definisi tentang pemilik tanah, konflik lahan bisa makin diwarnai kekerasan dan penyelesaiannya bisa makin represif.

“Dalam sebuah proyek tambang, atau proyek sumber daya yang lainnya terdampak tidak hanya orang yang memiliki tanah. Dampak itu meluas. Bahkan kita, publik yang tidak ada di wilayah itu, berhak untuk tahu,” katanya menjelaskan. “Nah, UU ini mensimplifikasi seolah-olah yang berhak untuk terlibat hanya masyarakat yang tinggal di tanah itu.”

Era menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja hanya akan menguntungkan investor namun abai terhadap hak-hak masyarakat.

Advokat LBH Padang, Wendra Rona Putra, menunjukkan bagaimana investor, bahkan tanpa Omnibus Law, sering melakukan muslihat untuk menguasai lahan adat demi meraup laba.

“Bagi investor, kepemilikan tanah secara kolektif dianggap tidak ramah investasi. Cenderung rumit dan berbelit serta rentan sengketa,” ujarnya.

Kata dia, banyak investor yang merampas lahan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum misalnya untuk membangun smart city, Pembangunan DAM, dan izin jalan.

“Penetapan wilayah izin usaha secara sepihak melalui konsensi biasanya terjadi di areal pertambangan dan panas bumi,” katanya.

Keberadaan Omnibus Law dapat makin menafikan peran masyarakat sekitar dan perangkatnya, seperti RT/RW.

Advokat LBH Yogyakarta, Abdul Malik Akdom, menyoroti potensi bahaya RUU Cipta Kerja terhadap ketersediaan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. Omnibus Law, menurutnya, banyak bertentangan dengan peraturan-peraturan perlindungan lahan yang telah lebih dulu disahkan dalam UU No. 6 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Pengadaan Lahan.

“Misalnya pada UU Pengadaan Lahan (UU No. 2 Tahun 2012) yang ditambahkan pada pasal 19 A,B, dan C RUU Cipta kerja yang menyebutkan pengadaan tanah di bawah 5 [hektare] tidak diperlukan AMDAL, pertimbangan teknis gambut atau sepadan pantai dan kesesuaian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Mereka bersepakat bahwa RUU Pertanahan dalam Omnibus Law justru memperbesar jumlah konflik dan luasan konflik pertanahan. Selain itu, secara jangka panjang penerapannya akan berdampak pada penurunan jumlah petani, yang dapat mempengaruhi kondisi ketersediaan pangan.

Share: Advokat: Omnibus Law Pertanahan Berpotensi Melanggengkan Konflik Agraria