General

Ada Kemungkinan Terjadi Calon Tunggal di Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada tahun depan tentu membuat kita bertanya-tanya, siapakah calon presiden untuk kepemimpinan selanjutnya? Sampai saat ini hanya ada satu calon yang pasti yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Enggak tanggung-tanggung, Jokowi udah didukung oleh lima partai, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, dan PPP.

Namun belakangan muncul sejumlah pihak yang berspekulasi tentang adanya kemungkinan calon tunggal di Pilpres 2019 nanti. Tapi, apakah calon tunggal itu sah-sah aja atau bagaimana ya? Kalau menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, jika calon tunggal benar terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bisa melanjutkan proses Pemilu.

“Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa lebih dari satu pasangan capres-cawapres atau bisa juga hanya satu pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang. Sebab, undang-undang sudah membuka ruang untuk itu, aturannya memungkinkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Maret.

Jika memang nantinya di akhir pedaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cuma satu aja, ya KPU enggak bakalan bikin jadwal perpanjangan masa pendaftaran. Karena, kata Arief, KPU tetap bisa ngelanjutin proses pemilu meskipun hanya ada satu pasanga capres dan cawapres saja.

“Kalau memang terjadi pasangan capres-cawapres tunggal, kami akan jalan terus sampai dengan pemilu selesai,” ungkap Arief.

Di dalam Pasal 222 UU Pemilu emang dijelasin bahwa ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), yang isinya menyebut capres dan cawapres pada Pemilu 2019 nanti harus diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang punya 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

“Di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 ditentukan bahwa yang dapat mencalonkan itu hanya partai politik peserta Pemilu DPR sebelumnya. Artinya, partai peserta pemilu 2014. Partai baru tidak bisa mencalonkan,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari pada 2 Maret, lalu.

Hasyim juga ngasih gambaran, bahwa KPU enggak bisa nolak kalau ada pasangan capres  dan cawapres yang daftar dengan jumlah dukungan yang cukup dari parpol. Sedangkan jika suara partai politik atau gabungan partai politik tidak mencapai batas minimal, barulah pasangan tersebut tidak diperkenankan mendaftar.

“Itu artinya undang-undang ini dibagian awal tidak boleh pasangan tunggal, tetapi kalau kemudian sampai batas waktu ditentukan yang daftar cuma itu, undang-undang mengatakan pilpres jalan terus,” kata Hasyim.

Hingga saat ini, sudah ada 5 parpol yang mencalonkan Jokowi sebagai capres 2019. Kelima partai itu adalah PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, dan Partai Golkar. Total suara kelima partai tersebut sudah cukup memenuhi presidential threshold.

Share: Ada Kemungkinan Terjadi Calon Tunggal di Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU