General

Ada 15 Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2018, Seperti Apa Aturannya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pasangan calon tunggal kepala daerah di pentas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 bertambah lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mencatat ada 15 daerah pelaksana Pilkada 2018 yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Padahal data terakhir yang dicatat KPU pada Februari lalu, ada 13 pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2018 ini.

Lalu sekarang, jumlah tersebut bertambah menjadi 15 pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, dengan tambahan dua daerah yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Bone.

Calon Tunggal di Pilkada 2018 Jadi yang Paling Banyak

“Ada dua tambahan Deli Serdang dan Bone, sebelumnya 13 paslon nambah 2 jadi 15 paslon,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, seperti dinukil dari Kumparan.com, Senin 2 Maret.

Menurut Ilham, kandidat pasangan calon di Deli Serdang menjadi tunggal karena ada gugatan di PTUN atas putusan KPU sebelumnya yang baru terbit, yaitu menyatakan satu pasangan calon gugur.

“Jadi kita kemarin belum bisa menentukan dulu, karena masih proses sebelum gugatannya diputuskan. Sekarang sudah diputuskan, kita menang. Jadi kita tetapkan calon tunggal,” ujar Ilham.

Hampir serupa dengan Deli Serdang, Kabupaten Bone memiliki pasangan calon tunggal setelah ada putusan PTUN.

“(Daerah lain) enggak ada, kayaknya 15 itu saja yang paslon tunggal,” ucapnya.

KPU hadiri RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, dengan agenda konsultasi Rancangan PKPU Dana Kampanye, Kampanye Pemilu, dan Penataan Dapil, Senin 2 April 2018. Foto: KPU RI

Seperti diketahui, jumlah paslon tunggal dalam Pilkada 2018 sendiri menjadi yang paling banyak selama tiga periode pilkada terakhir. Pada Pilkada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan paslon kepala daerah tunggal.

Sementara di Pilkada 2015, hanya ada tiga daerah dengan paslon kepala daerah tunggal yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Sementara di Pilkada 2018 ini, ada total 15 paslon kepala daerah tunggal.

Ilham sendiri mengatakan KPU terus melakukan sosialisasi ke warga agar menggunakan hak pilihnya di daerah dengan calon tunggal.

“Sedang terus disosialisasikan (agar pemilih datang ke TPS),” ujarnya.

Berikut 15 Daerah dengan Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018:

1. Padang Lawas Utara: Andar Amin Harahap-Hariro Harahap (PAN, PKB, Demokrat, PKPI, PBB, PPP, Hanura, PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar)

2. Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri (PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, NasDem, PDIP, Golkar)

3. Pasuruan: Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Hanura, Demokrat, PPP, PKS, PDIP, NasDem, Gerindra, PKB, Golkar)

4. Lebak: Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi (PKB, PKS, Hanura, PDIP, Golkar, PAN, PPP, Demokrat, NasDem, Gerindra)

5. Kabupaten Tangerang: Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli (Gerindra, PKPI, PBB, Hanura, PPP, PAN, Golkar, PDIP, PKS, PKB, NasDem, Demokrat)

6. Kota Tangerang: Arief Wismansyah-Sachrudin (PDIP, NasDem, PKB, Hanura, PAN, PPP, PKS, Gerindra, Demokrat, Golkar)

7. Tapin: Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor (PAN, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI-P, PKB, Golkar)

8. Minahasa Tenggara: James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi (Demokrat, Hanura, PAN, PPP, Golkar, Gerindra, PKPI, PDIP)

9. Puncak: Willem Wandik-Alus UK Murib (PKPI, PAN, Demokrat, Golkar, PKS, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, PDIP)

10. Enrekang: Muslimin Bando-Asman (Hanura, PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar)

11. Mamasa: Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda (PBB, PAN, PPP, PKPI, PKS, NasDem, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat)

12. Jayawijaya: Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi (PBB, PKS, PAN, Hanura, PDI-P, PKB, Golkar, Demokrat, NasDem, PKPI)

13. Deli Serdang: Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar (Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem)

14. Mamberamo Tengah: Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Demokrat, PKS, PDIP, Gerindra, PAN, dan PBB)

15. Bone: Andi Fahsar Mahdin Padjalangi-Ambo Dalle (Golkar, PAN, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, PBB, Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem).

Seperti Apa Mekanisme Pilkada dengan Calon Tunggal?

Seperti diketahui, calon tunggal ditetapkan sebagai calon terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

Jika perolehan suara si calon tunggal kurang dari 50% plus satu, maka Pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya.

Kalau ternyata dalam pemilihan ulang calon tunggal tersebut tetap kalah, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Nah, pada Pilkada 2015 lalu, semua calon kepala daerah dari paslon tunggal adalah petahana. Menariknya, mereka semua berhasil memenangi Pilkada dengan perolehan suara yang cukup beragam.

Tak sampai di situ, catatan kemenangan sempurna petahana di Pilkada 2015 ternyata berlanjut di Pilkada 2017. Ada total Sembilan calon tunggal sukses menang dengan perolehan suara rata-rata di atas 70%, kecuali di Kabupaten Buton yang hanya meraih 55,08% suara.

Lalu, seperti apa sih mekanisme pencoblosan dengan pasangan calon kepala daerah tunggal?

Untuk pasangan calon tunggal, pemilih bisa mencoblos kolom bergambar pasangan calon atau kolom surat suara yang tak ada kandidatnya. Berikut ketentuannya dalam Peraturan KPU (PKPU):

(1) Pemberian suara pemilihan 1 pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada:
a. kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar.

(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih pasangan calon yang bersangkutan.

(3) Surat suara untuk pemilihan 1 pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Share: Ada 15 Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2018, Seperti Apa Aturannya?