Isu Terkini

Acungkan Empat Jari, Anies Diperiksa Bawaslu

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Pada Konferensi Nasional Gerindra di Bogor hari Senin, 17 Desember 2018 lalu, Anies Baswedan dikabarkan hadir dan mengacungkan dua jari di depan podium. Ternyata, tindakan Anies tersebut tidak berlalu begitu saja. Tindakan Anies tersebut, oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) diduga sebagai tindakan pejabat publik yang menguntungkan salah satu calon.

Mengacungnya dua jari Anies memang serupa dengan gestur yang dipakai oleh Prabowo-Sandi, pasangan capres-cawapes nomor urut 02. Jika dugaan Bawaslu tersebut benar adanya, Anies terancam pidana penjara tiga tahun. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengungkapkan kalau Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. “Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” ungkap Irvan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).

Pasal 547 ini sendiri menyebutkan kalau setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Namun, belum ada putusan apakah tindakan Anies di Konferensi Gerindra tersebut memenuhi pasal 547 ini atau tidak. “Dugaannya ada, tapi belum,” ucap Irvan.

Anies Diperiksa Bawaslu di Jakarta

Dugaan Bawaslu ini pun berujung pada Anies yang dimintai keterangan lebih lanjut. Anies ditanyakan 27 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama lebih dari satu jam. “Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai pukul 13.00 WIB, selesai jam 14.15. Sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi, jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi,” ungkap Anies di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Pemanggilan Bawaslu ini bergeser dari tanggal yang sudah dijadwalkan sebelumnya yaitu 3 Januari 2019. Pergeseran ini terjadi karena Anies sedang berada di Lombok pada tanggal itu. “Pemanggilannya untuk tanggal 3 Januari tapi pada tanggal 3 Januari saya berada di Lombok sehingga kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7 dan alhamdulillah mereka bersedia untuk melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan,” lanjut Anies.

Ia sendiri tidak menyalahkan siapapun atas interpretasi yang berbeda mengenai gestur dua jari tersebut. Anies mengatakan kalau merujuk pada angka dua, normalnya yang ia keluarkan adalah jari tengah dan jari telunjuk, bukan telunjuk dan jempol. “Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari, ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang. Selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu,” ucapnya. Anies pun turut mengapresiasi kinerja Bawaslu yang profesional. “Saya perlu sampaikan di sini bahwa Bawaslu tadi melakukan prosesnya dengan amat profesional, tertib, rapi. Semua dokumen, semua data-data itu disiapkan dan proses tanya jawabnya pun santai.”

Simbol Dukungan Untuk Prabowo-Sandi atau The Jak Mania?

Gestur Anies yang mengeluarkan dua jari telunjuk dan jempol memang banyak digunakan. Tidak hanya berkaitan dengan Prabowo-Sandi, gestur ini juga erat kaitannya dengan The Jak Mania, pendukung Persija. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengungkapkan kalau gestur ini ada kaitannya dengan kemenangan Persija Jakarta di Liga 1. Selain itu, Anies memang dikabarkan berbicara tentang capaian Persija di podium. “Persija kan baru menang, jadi bisa saja Bang Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta acungkan dua jari simbol The Jak. Faktanya di pertemuan itu, Bang Anies cerita tentang capaian Persija,” ungkap Andre dalam keterangannya, Rabu (19/12/2018) yang lalu.

Selain membela gestur Anies tersebut Andre pun turut menyinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegur Anies. Ia mempertanyakan keberanian Kemendagri untuk menegur kepala daerah yang mendukung paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf. Ia berharap Kemendagri juga harus berani menegur kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan pada Jokowi-Ma’ruf. “Coba Kemendagri berani enggak tegur kepala-kepala daerah yang deklarasi dukung Jokowi-Ma’ruf? Kemendagri jangan masuk agin,” ucap Andre.

Share: Acungkan Empat Jari, Anies Diperiksa Bawaslu