Isu Terkini

Bagaimana Cara Baiq Nuril Bisa Dapatkan Amnesti dari Presiden Jokowi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Desakan agar Presiden RI Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril terus berdatangan dari berbagai kalangan, mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga pemerintah. Amnesti untuk Nuril dinilai sangat mendesak. Lalu, seperti apa proses yang harus dilalui Nuril untuk mendapatkan amnesti itu?

Nuril merupakan mantan guru di SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual, namun justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinilai menyebarkan konten bermuatan asusila yang ia rekam sendiri. Ia pun dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan divonis MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal, sebelumnya, di tingkat pengadilan negeri, Nuril dinyatakan bebas. Usai mengajukan peninjauan kembali (PK) sejak 4 Maret 2019 lalu, MA melalui Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi, menolak PK itu dan tetap memutuskan menghukum Nuril pada Kamis (4/7). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentransmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE.

Yang ditakutkan, penolakan MA terhadap PK itu justru bisa melanggengkan pelecehan seksual di tempat kerja pada masa-masa mendatang. Putusan MA itu juga berpotensi memunculkan Nuril-Nuril baru sebagai korban pelecehan seksual yang justru mendapatkan hukuman.

Kondisi inilah yang kemudian menggerakkan banyak pihak untuk mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam konferensi persnya Senin (8/7) kemarin juga meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Nuril sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban tindak kekerasan seksual.

Menkumham dan Ketua DPR Sepakat Nuril Dapat Amnesti

Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, bahwa amnesti bagi Nuril akan dikeluarkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Meski tak menyebut secara rinci kapan waktu keluarnya amnesti itu, Yasonna menekankan bahwa kasus Nuril memang mendapat perhatian serius dari Presiden.

“Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius,” kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (08/07) sore.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Amnesti untuk Baiq Nuril

Tak hanya itu saja, Yasonna mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril. Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

Yasonna pun yakin DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti untuk Nuril tersebut. “Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini,” kata Yasonna.

Tak hanya Menkumham, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga sepakat kalau kasus yang menimpa Nuril perlu mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Sehingga menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Presiden sebaiknya memberikan amnesti. Selain itu, Bamsoet melihat perlu adanya peninjauan kembali terhadap pasal karet Undang-undang (UU) ITE yang bisa saja menjerat korban lainnya jika kasus Nuril tak diselesaikan segera.

“Upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh Baiq Nuril adalah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi,” kata Bamsoet, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Senin (08/07). Ia menilai tersangka yang dibebani hukuman adalah korban sesungguhnya.

Menurut Bamsoet, Nuril harus mendapat kepastian soal keringanan hukum. “Karena kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril tanpa harus berpikir panjang lebih dulu, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Menurut Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu, amnesti bukan sekadar diskresi, karena hal itu sudah merupakan kewenangan Jokowi sesuai konstitusionalnya dan ada di Pasal 14 UUD 1945.

Salah satu persyaratan amnesti setelah amandemen UUD 1945 bukan lagi menjadi hak absolut presiden. Namun, presiden boleh saja memberikan amnesti itu tanpa menunggu permohonan amnesti lebih dulu. Sebab, amnesti bisa diberikan tanpa permohonan.

Erasmus pun meminta Jokowi memberikan amnesti dalam dua pertimbangan. “Pertama, Nuril tidak harus mengaku bersalah. Hal ini berbeda dengan grasi yang salah satunya seseorang yang meminta pengurangan hukuman karena mengaku bersalah. Kedua, grasi hanya diberikan pada hukuman minimal dua tahun ke atas atau hukuman mati. Karena itu, dalam minggu ini penasihat hukum Nuril akan memberikan surat untuk amnesti,” kata Erasmus saat dikonfirmasi Asumsi.co, Selasa (09/07).

Baca Juga: Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan

“Nanti kalau presiden mau ngasih grasi dengan menilai Bu Nuril itu bersalah, jelas kami nggak mau. Makanya itu kami mintanya pertimbangkan amnesti itu.”

Sementara keterlibatan DPR dalam hal ini adalah harus memberikan pertimbangan terhadap permintaan amnesti dari presiden. Tahapan yang harus dilalui adalah Presiden Jokowi mengirim surat meminta pertimbangan DPR untuk amnesti. Lalu, DPR membahas di Komisi III yang membidangi masalah hukum. Setelah seluruh fraksi setuju, nantinya akan ditegaskan melalui rapat paripurna dan amnesti bisa segera diberikan.

Pentingnya Amnesti Lalu Berlanjut ke Pengesahan RUU PKS

Konsultan Gender dan HAM, Tunggal Pawestri, melihat penting sekali amnesti dari Presiden Jokowi untuk Nuril. Menurut Tunggal, amnesti bisa jadi keseriusan pemerintah atau Presiden untuk memperlihatkan komitmen bahwa ia mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

“Ini wujud komitmen Presiden apalagi dia champion-nya “He for She” di UN. Masak sudah dianggap champion tapi nggak punya komitmen terhadap korban kekerasan seksual, saya anggap ini omong kosong kalau dia tidak memberikan amnesti,” kata Tunggal saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (09/07).

Sekadar informasi, “He for She” merupakan kampanye solidaritas untuk mencapai kesetaraan gender melalui pendekatan sistematik dan platform strategis yang menargetkan laki-laki dari berbagai umur untuk ikut terlibat dan menjadi agen perubahan untuk kesetaraan gender. Komitmen “He For She” memang mengajak keterlibatan laki-laki dalam upaya kesetaraan gender antara lain mempromosikan upaya mempercepat pemberdayaan perempuan, partisipasi dan menghapus kekerasan berbasis gender.

Tunggal menegaskan bahwa amnesti dari Presiden Jokowi sangat mendesak dibutuhkan Nuril. Nantinya, amnesti tersebut akan menunjukan bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki komitmen serius terhadap pelecehan seksual. Selain itu, lanjut Tunggal, amnesti juga jadi sinyal positif bagi masyarakat terutama perempuan, bahwa mereka merasa bakal mendapat perlindungan dan dijaga ketika melaporkan sebuah kasus pelecehan seksual yang dialami.

“Saya melihat ini (amnesti) positif tapi tidak akan berhasil kalau tidak ada tekanan dan desakan dari masyarakat terutama kelompok politik. Saya kesal juga sama orang-orang politik setelah pemilu, kok cuma satu dua yang bersuara.”

Tunggal pun menyayangkan tak adanya desakan dari politikus laki-laki untuk menyuarakan kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril. Padahal masalah ini sangat penting, sama pentingnya dengan urusan para politikus yang berebut untuk jadi anggota DPR RI misalnya, memperjuangkan suara partainya di pemilu, hingga saling sikut untuk memenangkan calon presiden masing-masing.

Meski sedikit politikus atau bahkan nyaris tak ada yang mendukung Nuril, Tunggal tetap optimistis. “Saya positif sekali presiden akan mengabulkan amnesti, karena tanda-tandanya mengarah ke situ. Saya juga melihat statement positif dari Menkumham, mereka juga menggelar rapat ahli yang membahas ini. Mereka setuju dengan amnesti. Saya juga tanya orang Istana, semoga (amnesti) akan dikasih kayaknya dalam waktu dekat.”

Yang jauh lebih penting menurut Tunggal adalah keberadaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang juga mendesak untuk segera disahkan. Sebab, kasus Nuril tentu bertalian dengan RUU PKS yang nantinya mengatur soal kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Iya akhirnya jadi urgent tentang RUU PKS ini, karena dalamnya ada poin soal pemulihan korban yang itu luput di UU lain.” Namun yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya memperhatikan detail dari RUU PKS itu sendiri, lantaran menurut Tunggal, banyak perbedaan antara RUU PKS versi pemerintah dengan versi kelompok perempuan.

“Perbedaannya banyak sekali. Ini bicara soal perspektif, kami melihat ini menjadi payung bagi UU lain yang bicara soal penegakan hukum dan perlindungan perempuan. Sementara pemerintah malah bilang ini sudah diatur UU lain jadi nggak usah dimasukkan ke dalam RUU PKS.”

Tunggal pun menyebutkan soal perbedaan lain, misalnya dari beberapa definisi yang diperluas olehnya dan kelompok masyarakat sipil perempuan, namun bagi pemerintah hal itu tak perlu dilakukan. “Kami berbicara dengan satu badan pemerintah, memang pertarungannya masih agak panjang untuk beberapa definisi. Misal kita minta hukuman ditambahkan, belum sepakat juga. Isu lain soal pemulihan korban juga.”

Menurut Tunggal, bicara soal definisi RUU PKS, maka hal itu sangat krusial. Apalagi kalau sampai terjadi perbedaan definisi, tentu hal itu akan rumit nantinya. Ditambah lagi, lanjut Tunggal, pemerintah selalu berusaha mempersempit definisi tersebut.

“Kalau prosesnya terbuka untuk masyarakat terutama perempuan kan lebih baik. Kami selalu mentoknya sama RUU PKS versi pemerintah, ini saya berharap Jokowi bisa memilih atau bisa memberi mandat yang benar untuk tim hukum yang ada di Kemenkumham.”

Share: Bagaimana Cara Baiq Nuril Bisa Dapatkan Amnesti dari Presiden Jokowi