General

Imbas Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal Per 1 Januari 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Rokok/Pixabay

Tarif cukai hasil tembakau rata-rata akan naik 10 persen yang akan mengakibatkan semakin mahalnya harga rokok per Senin (1/1/2024) mendatang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Cukai Hasil Tembakau  Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada Kamis (03/11/2022), dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” tutur Sri Mulyani.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian, sampai industri rokok. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan kenyataan bahwa konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein, seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:

KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024

MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Share: Imbas Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal Per 1 Januari 2024