Hukum

Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ungkap Ada Penyelundupan Gula Rugikan Negara Rp1,2 T

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Eko Darmanto [tengah]/Portal Bea Cukai DIY

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto mengungkap, adanya penyelundupan gula dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Diketahui, Eko Darmanto merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar dari importir, PPJK (pengusaha pengurusan jasa kepabeanan), dan pengusaha barang kena cukai. Kasus gratifikasi itu terungkap melalui berbagai foto Eko Darmanto sedang pamer harta kekayaan di media sosial. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Eko Darmanto pada Jumat (8/12/2023).

Namun, Eko membantah pernah pamer harta kekayaan. Ia menuduh ada orang dalam di Bea Cukai yang sengaja membuat akun media sosial palsu untuk menyebarkan berbagai foto dirinya pamer harta kekayaan.

“Kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya adalah saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 T,” ujar Eko.

Eko juga membantah pernah merugikan negara, memeras orang lain, atau menerima suap. Ia mengaku berbisnis di luar dari tugasnya sebagai Kepala Bea Cukai DIY.

“Saya berbisnis, seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, gratifikasi yang diterima Eko sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terus terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep dalam konferensi pers virtual yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:

Veto AS Buat DK PBB Gagal Terbitkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Petebu Ganjar Bantu Petani di Jombang Sambut Musim Tanam dengan Normalisasi Saluran Irigasi

KPK Sesalkan Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan

Share: Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ungkap Ada Penyelundupan Gula Rugikan Negara Rp1,2 T