Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/12/2023) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangannya.

TPDI dan Perekat Nusantara membaca adanya upaya terselubung untuk memusatkan kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan menyendera tokoh-tokoh tertentu yang diketahui terjerat kasus hukum. TPDI dan Perekat Nusantara menilai, para tokoh dengan kekuatan politik yang diduga terseret kasus korupsi ditengarai dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi.

Putusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024, kata dia, dengan jelas mempertontonkan praktik dinasti politik dan nepotisme. Putusan tersebut berisiko membawa bencana bagi bangsa Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR RI, sampai peraturan perundang-undangan.

Tuntutan

TPDI dan Perekat Nusantara menuntut Presiden Jokowi segera mengakhiri anomali yang terjadi dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. TPDI dan Perekat Nusantara mendesak Presiden Jokowi segera mengakhiri anomali dalam pemerintah dan kehidupan masyarakat dalam waktu tujuh hari terhitung sejak somasi dilayangkan.

Yaitu, dengan cara mengembalikan aparatur sipil negara (ASN), Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK, sampai KPK, pada fungsi yang sebenarnya. Kemudian, menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya.

Intervensi Hukum

Baru-baru ini, Jokowi juga dituding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahadjo, pernah berupaya mengintervensi KPK ketika lembaga antirasuah itu dipimpinnya. Jokowi mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat, Setya Novanto (Setnov). Namun tudingan itu dibantah Istana dan Jokowi sendiri.

Baca Juga:

KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Jokowi Minta Mahfud MD Tangani Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh

Share: Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang