Politik

ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan Selama Pemilu 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Togap Simangunsong/IG Togap Simangunsong

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berswafoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Melakukan foto bersama peserta pemilu dengan menunjukkan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu, yang netral tangannya seperti ini (mengepal ke atas),” tutur Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Togap Simangunsong dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Selain itu, terdapat beberapa larangan lain yang wajib dipatuhi ASN selama Pemilu 2024. Pertama, ASN dilarang menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai. Kemudian, dilarang menghadiri kegiatan deklarasi partai.

Ketiga, ASN dilarang mengunggah foto calon peserta Pemilu 2024. Keempat, ASN dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta Pemilu 2024, tanpa sepengetahuan partai politik. Kelima, ASN dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024 tertentu. Ia berharap ASN mematuhi berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Diketahui, masa kampanye dimulai pada Selasa (28/11/2023) sampai Sabtu (10/2/2024). Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (14/2/2024). Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan capres-cawapres. Yaitu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dilansir dari Nganjukkab.go.id, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur larangan ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai.

Beragam Bentuk Simbol

Diantaranya, pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan (Korsel); pose dengan menunjukkan jempol saja; pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu); pose dengan jari membentuk simbol ‘peace’ (menunjukkan jumlah angka dua); pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga; Kemudian, pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat; pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima; pose dengan jari membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari diangkat; pose dengan jari membentuk simbol metal; pose dengan jari membentuk simbol pistol.

Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Juga:

Kubu Capres Ganjar dan Anies Kecam Intimidasi Hingga Peretasan WA Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Temui Pendeta-Tokoh Masyarakat Toraja, Ganjar Serap Aspirasi Soal Pariwisata dan Perlindungan Perempuan

Pemkab Sorong Berlakukan Sanksi Blokir Rekening Gaji Bagi Guru Malas

Share: ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan Selama Pemilu 2024