Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, pemerintah melalui kementeriannya menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial, sekaligus perniagaan daring (e-commerce) secara bersamaan di Indonesia.
Langkah ini, kata dia diputuskan atas pertimbangan banyak negara yang telah menyatakan sikap penolakan serupa. Meski survei dan riset mengungkapkan, perilaku berbelanja darin di Indonesia dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial.
“India pun berani menolak TikTok, misalnya. Kenapa kita enggak? Amerika juga melarang TikTok, misalnya. Jualannya boleh, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. Nah di kita (Indonesia) ya, media sosial ya, jualan,” ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta yang disiarkan secara virtual, Senin (4/9/2023).
Menurut Teten, Indonesia perlu membuat aturan dipisahnya antara bisnis e-commerce dan media sosial. E-commerce, kata dia juga dilarang memiliki produk sendiri untuk menghindari terjadinya monopoli.
Terlebih, kata dia TikTok juga akan memegang sistem pembayaran hingga urusan logistiknya. “Ini namanya monopoli. Jadi, itu harus kita atur,” ucapnya.
Di sisi lain, Teten mengatakan pemerintah perlu melarang kegiatan impor untuk produk yang bisa diproduksi dalam negeri. Pemerintah, kata dia juga perlu mengatur harga barang yang dapat diimpor ke Indonesia.
“Ini kan, yang terjadi predatory pricing yang dijual di sana paling mahal Rp50.000. Bayangkan, pakaian (dijual) Rp20.000 sampai Rp50.000, itu tidak kuat UMKM kita. Kami minta yang boleh dijual di e-commerce minimum harga USD100 USD. Kami sudah sepakat dengan Pak Mendag (Zulkifli Hasan) tentang itu. Itu cara kita paling mudah,” pungkasnya.