Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Jamal Wiwoho, terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022. Jamal diperiksa selama tujuh jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/8/2023).
Jamal Widodo terlihat tiba di Kantor Kejari Surakarta pada sekitar pukul 09:00 WIB. Ia kemudian keluar dari Kantor Kejari, pukul 16:30 WIB. Jamal tak banyak berbicara ketika keluar usai pemeriksaan.
“Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan penyidikan,” kata Jamal melalui keterangan persnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono menyebutkan pemeriksaan Jamal Wiwoho dilakukan terkait dengan dugaan tindak korupsi rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022.
Selain Jamal, sudah ada enam saksi lainnya yang telah diperiksa dalam dugaan kasus sejenis. Arfan menjelaskan, perkara tersebut baru tahap penyelidikan dan baru tujuh saksi yang diperiksa.
“Tetapi, saya belum dikasih daftar namanya. Yang terakhir hari ini, Pak Rektor UNS,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi tersebut mulai dilakukan seminggu terakhir ini. Hal itu, sesuai dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023.
Ia memastikan akan ada pemeriksaan lanjutan. Kasus ini masih akan berkembang terus. Arfan menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi baru dari unsur internal UNS. Kendati demikian, nantinya dipastikan akan diperiksa saksi dari luar UNS juga.
“Sementara fokus di UNS dahulu. Kemudian pemeriksaan dilakukan fokus di Solo, karena banyak domisili dari sini. Tetapi, tim pemeriksaan seluruhnya dari Kejati Jateng. Di Kejari Solo hanya pinjam tempat saja,” tuturnya.