Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakini telah melakukan penganiayaan terhadap Ken. Vonis majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Rabu (16/8/2023).
“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
Selain mendapatkan vonis penjara, Aditya juga divonis untuk membayar restitusi sebesar Rp52,3 juta. Dalam amar putusan yang dibacakan Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.
“Dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH MH,” ucapnya.
Apabila restitusi tersebut tak dibayarkan, kata dia maka hal itu akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara. Mendengar putusan tersebut, terdakwa Aditya Hasibuan mengajukan pikir-pikir.
“Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Nelson.