Politik

Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung Saat Pemeriksaan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Tangkapan layar/Asumsi.co

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 46 pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, Senin (24/7/2/2023) malam.

Hal tersebut diungkapkan Airlangga, usai dirinya diperiksa selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus, sekitar pukul 08:24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21:00 WIB.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga saat memberikan keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dalam kasus ini, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi “crude palm oil” (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya, terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pada bulan Januari 2021, hingga Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.

Kelima terpidana tersebut antara lain, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyebutkan pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto, terkait penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Share: Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung Saat Pemeriksaan