Isu Terkini

Bawaslu Ultimatum KPU Soal Transparansi Data Pemilu 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pentingnya sikap transparansi saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Bawaslu, menyusul terjadinya insiden pengusiran petugas Bawaslu oleh pihak KPU, saat melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyauangkan, insiden yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di dua kabupaten, dalam provinsi yang sama beberapa waktu lalu. 

Diketahui, tahapan pemutakhiran data sudah memasuki penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terhitung sejak Minggu (21/5/2023).

“Kami protes, (dalam tahapan) DPS, ada (petugas Bawaslu) yang disuruh keluar. Apa-apaan!” ucap Bagja melalui keterangan persnya, Senin (12/6/2023).

Ke depan, Rahmat meminta KPU agar tidak mengulang insiden tersebut lagi. Bila kembali terjadi, kata dia Bawaslu akan memidanakan KPU dengan ketentuan Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pasal itu mengatur setiap anggota KPU di segala jenjang, termasuk badan ad hoc di bawahnya, dapat diancam pidana maksimum 3 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 36 juta.

Kata dia, aturan tersebut juga berlaku bagi mereka yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data, serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih, karena merugikan WNI pemilik hak.

“KPU itu bagian dari kami, penyelenggara pemilu, penyelenggara utama, jika kami diusir berarti kami bukan penyelenggara sepertinya,” tutur Bagja.

Bagja menuturkan, persoalan transparansi data KPU yang menyulitkan Bawaslu ini terjadi pada segala tahapan Pemilu. Gesekan antara KPU dan Bawaslu, menurutnya sudah terjadi sejak tahapan pertama Pemilu 2024 yakni, saat pencocokan dan penelitian (coklit) dalam penyusunan DPS.

Bawaslu menyatakan akan melaporkan KPU Presiden ke Joko Widodo (Jokowi) karena tidak membagikan akses data pemilih, Rabu (15/2/2023) lalu. Imbasnya, Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan coklit. 

Share: Bawaslu Ultimatum KPU Soal Transparansi Data Pemilu 2024