Isu Terkini

Dua Anggota Polisi Diduga Peras WN Kanada Buronan Interpol Hampir Rp1 M

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Seorang warga negara Kanada berinisial SG (50) merasa diperas pihak sipil yang mengaku, berada di bawah arahan aparat kepolisian.

Buronan Interpol: SG merupakan WNA Kanada yang dinyatakan, sebagai buronan Interpol yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Penasihat hukum SG, Pahrur Dalimunthe mengatakan, sekitar empat minggu sebelum ditangkap, kliennya sempat didatangi oleh warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri.

“Kedatangan orang tersebut sembari membawa lembaran red notice,” ucap Pahrur melalui keterangan persnya di Kantor Polda Bali, Minggu (4/6/2023).

Pemerasan: Pahrur mengatakan, pihak tersebut kemudian memeras kliennya agar tidak ditangkap dengan syarat memberi sejumlah uang.

SG kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut lantaran di bawah tekanan. Duit tersebut diberikan secara bertahap dengan total keseluruhan mencapai Rp1 miliar.

“Jadi oknum sipil ini yang menghubungkan dengan oknum aparat dan komunikasinya jelas dengan oknum aparat itu, semacam sindikat makelar kasus (markus),” tuturnya.

Bukti: Pahrur mengaku, pihaknya memegang bukti transfer duit kepada oknum sipil tersebut. Ia mengatakan, seluruh bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini.

Bukanya tekanan itu mereda, lanjut Pahrur usai SG menyerahkan sejumlah duit, justru ia kembali diperas.  Oknum sipil itu lantas kembali mendatangi SG dan meminta uang sebesar Rp3 miliar.

“Pelaku lalu mengancam bakal menangkap SG jika uang tidak serahkan hingga 20 April 2023. Kali ini, SG tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa diperas,” ucapnya.

Penangkapan: Kuasa hukum lalu mengatakan, kliennya kemudian menyadari bahwa oknum-oknum ini merupakan sindikat makelar kasus. Selanjutnya, SG ditangkap di kediamannya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Pahrur mengatakan, pihaknya sudah melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang melibatkan oknum polisi dalam kasus tersebut.

Di samping itu, ia juga berharap supaya perkara ini mendapat atensi dari sejumlah petingi negeri.

“Saya juga berharap ditanggapi oleh pak Mahfud Md (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), untuk bersih-bersih oknum,” terangnya.

Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Share: Dua Anggota Polisi Diduga Peras WN Kanada Buronan Interpol Hampir Rp1 M