Isu Terkini

KPK Kembangkan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar ke Dugaan Pencucian Uang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saat ini, Andhi sudah dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Pengembangan Kasus: Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pengembangan kasus ke arah TPPU dilakukan guna aparat penegak hukum dapat seoptimal mungkin melakukan perampasan aset Andhi.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Dipastikan Terima Gratifikasi: KPK, lanjut Ali sebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan berapa gratifikasi diduga diterima Andhi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap Andhi usai KPK mengantongi sejumlah alat bukti. KPK juga sebelumnya telah mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri.

Share: KPK Kembangkan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar ke Dugaan Pencucian Uang