Isu Terkini

Polisi Tangguhkan Penahanan Perempuan Korban KDRT yang Mereka Jadikan Tersangka

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Unsplash/Grant Durr

Polisi menangguhkan penahanan PB, seorang istri yang melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Polres Metro Depok berujung menjadi tersangka.

Penangguhan penahanan terhadap PB setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mendalami ulang perkara tersebut.

“Saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu,” kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menyampaikan dalam perkara KDRT ini baik suami maupun istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya layak ditahan. Namun lantaran ada kondisi yang tidak memungkinkan membuat suami PB urung menjalani proses penahanan.

“Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan,” ujar Karyoto

Kondisi itu lantaran ada luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis. Sementara polisi tetap menahan PB, sang istri.

Kasus KDRT yang menimpa PB sempat viral di media sosial lantaran ia berujung menjadi tersangka setelah menjadi korban KDRT suaminya.

Kabar ini diunggah oleh sebuah akun Twitter bernama Sahara Hanum yang mengaku sebagai adik PB. PB disebut belasan kali mendapatkan penyiksaan selama bertahun-tahun menikah dengan sang suami.

Baca Juga:

Temuan Polisi: Indikasi Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Seorang Perempuan Diduga Korban KDRT Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Sinyal Pasangan Anda Berpotensi Lakukan KDRT

Share: Polisi Tangguhkan Penahanan Perempuan Korban KDRT yang Mereka Jadikan Tersangka