Isu Terkini

Perjalanan Kasus Korupsi BTS Yang Seret Johnny G. Plate

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram/@johnnyplate

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka disampaikan usai Plate menjalani pemeriksaan ketiganya, pada Rabu (17/5/2023). Selama pemeriksaan, Plate dicecar 33 pertanyaan oleh 4 orang tim penyidik untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo.

Sebelumnya, Plate diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023). Usai ditetapkan sebagai tersangka, JGP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023.

Perjalanan kasus: Kasus yang menjerat Plate berawal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler berlisensi di Indonesia. KSO itu merupakan upaya untuk memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Pembiayaan proyek tersebut dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) –yang berada di bawah komando langsung dari Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Dalam rilis resminya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengatakan, mekanisme seleksi akan dilakukan secara akuntabel dan transparan agar mendapatkan mitra KSO yang kompeten.

“Dalam skema KSO ini, BAKTI Kominfo bertanggung jawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur BTS 4G, termasuk di dalamnya menyediakan lahan.”

“Sementara, mitra operator seluler bertanggung jawab menyediakan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk di dalamnya melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan,” ujar Anang, Jumat (28/5/2021).

Untuk periode 2020-2021, BAKTI Kominfo menargetkan pembangunan 1.200 menara BTS 4G dengan anggaran Rp 10 triliun. Tenggat waktu penyelesaian proyek diperpanjang dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 menara BTS.

Kejagung mengendus ketidakberesan dalam proyek BTS 4G sejak Agustus 2022. Dalam perhitungan awal, Kejagung menduga kerugian negara hanya mencapai Rp 1 triliun.

Lalu, ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut turun tangan dengan memeriksa tahapan perencanaan, penunjukan konsultan, hingga penunjukan barang, terungkap kerugian negara ternyata jauh lebih besar. Bahkan, terungkap sebanyak 985 menara BTS yang telah dibangun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Penetapan tersangka: Kejagung mulai melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022. Kemudian, status penanganan perkara ditingkat ke penyidikan pada November 2022.

Pada Rabu (4/1/2023), Kejagung mulai menetapkan Anang Achmad Latif,  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak,  tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.

Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Peraturan itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sedangkan Galumbang diduga berperan memberikan masukan, sekaligus saran kepada Anang dalam menyusun peraturan terkait pengadaan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar menguntungkan vendor dan konsorsium, serta PT Mora Telematika Indonesia sebagai supplier salah satu perangkat.

Sementara itu, Yohan diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga yang menaungi untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu.

Pada Senin (6/2/2023), Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Accont Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka.

Irwan dan Mukti diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo agar penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Kerugian: Total anggaran yang dikorupsi dalam kasus ini mencapai 80%. Yaitu, Rp 8,32 triliun dari total anggaran sekitar Rp 10 triliun. Kerugian negara itu terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Kejagung Dalami Alat Bukti Elektronik Kasus BTS Kominfo

Politisi Nasdem Ahmad Saroni Sebut Penetapan Tersangka Johnny Plate Tidak Tiba-tiba, Bukan Terkait Politikp

Korupsi BTS Johnny Plate Cs Capai 80 Persen dari Total Anggaran, Ratusan Menara Mangkrak

Share: Perjalanan Kasus Korupsi BTS Yang Seret Johnny G. Plate