Isu Terkini

Politisi Nasdem Ahmad Saroni Sebut Penetapan Tersangka Johnny Plate Tidak Tiba-tiba, Bukan Terkait Politik

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Sumber: Instagram/@ahmadsahroni88

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate tidak tiba-tiba. Ia juga menganggap, penetapan tersangka tersebut tidak ada kaitannya dengan politis.

“Saya rasa ini bukan terkait politis,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Kasus Rio Capella: Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, sebelum akhirnya menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS.

Kata dia, sikap partainya tetap sama dengan kasus eks Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella. Diketahui, Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 200 juta dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada 2015 lalu.

Tak dipecat: Sebelumnya, Plate tidak dipecat sebagai kader Nasdem usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS. Namun, posisi Plate sebagai Sekjen DPP Partai NasDem digantikan Hermawi Taslim.

“Terkait dengan status Johnny Gerard Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” ujar Ketua Umum NasDem, Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (18//5/2023).

Murni penegakan hukum: Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Plate diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023. Kejagung menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.

Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Plate merupakan pihak pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek BTS tersebut.

Baca Juga:

NasDem Pakai Praduga Tak Bersalah sebagai Alasan Tak Pecat Johnny Plate yang Korup Rp8 T

NasDem Bicara Isu Reshuffle: Banyak Politisi Merasa Jadi Presiden Dadakan

Ahmad Sahroni – Inspirasi dari atas Ferrari

Share: Politisi Nasdem Ahmad Saroni Sebut Penetapan Tersangka Johnny Plate Tidak Tiba-tiba, Bukan Terkait Politik