Isu Terkini

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2011

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dugaan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, telah lama menerima gratifikasi dengan akumulasi nominal yang fantastis.

Kisaran Nilai Gratifikasi: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan meski belum diketahui angka pastinya, namun secara hitungan kemungkinan besar nominalnya menyentuh puluhan miliar Rupiah. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB)

“Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung tapi nanti ya, angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar). Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya,” kata Asep Guntur melalui pernyataan persnya di Jakarta seperti diberitakan Antara, Kamis (31/3/2023).

Terima Gratifikasi Sejak 2011: Diketahui, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran KPK, dugaan penerimaan gratifikasi Rafael telah terjadi sejak tahun 2011.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.

Bentuk Gratifikasi: Penyidik KPK telah meningkatkan status itu ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ali menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.

Share: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2011