Isu Terkini

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap Gegara Gadaikan Mobil Rental

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Obi pixel

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) ditangkap polisi hingga dipenjara karena menggelapkan kendaraan milik sebuah usaha rental mobil di Bandung, Jawa Barat.

Penggelapan: Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, JA diamankan karena kedapatan menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang dimiliki jasa sewa mobil di Cijagra, Bandung, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, diketahui JA tidak seorang diri.

“Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Zainal seperti diberitakan Antara, Kamis (30/3/2023).

Modus: Diketahui modus yang dilakukan JA dan H saat menjalankan aksinya yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari usaha rental mobil itu.

“Menyewa sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” ucapnya.

Akan tetapi, usai lima bulan mobil tersebut disewa, Zainal menyebutkan korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala.  Namun setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari JA. 

“Korban akhirnya kesal hingga mendatangi JA di Sukabumi. Akhirnya diketahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dilaporkan Polisi: Zainal menuturkan, setelah mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh JA secara sepihak, korban melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ditahan: Zainal mengungkapkan, politikus Partai Golkar ini beserta rekannya itu ditahan usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil, Jumat (24/3/2023) malam.

Share: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap Gegara Gadaikan Mobil Rental