Isu Terkini

MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Mika Baumeister

Penggunaan masker saat beraktivitas hingga beribadah, belakangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, seiring dengan telah berakhirnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tanah air, mengenakan masker saat menjalankan salat kini menjadi hal yang makruh dilakukan. 

Alasan Makruh: Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, memakai masker saat beribadah salat pada situasi masyarakat sudah kembali normal dari masa pandemi, hukumnya adalah makruh.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).

Pendapat Ulama: Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya menggunakan masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.

“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’. Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.

Pengecualian: Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum penggunaan masker makruh tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

Ni’am mengatakan kalau ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah tidak makruh untuk menjaga diri.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya.

Share: MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh