Politik

DKPP: Ketua KPU Langgar Etik Terkait Pernyataan Pemilu Tertutup, Diberi Sanksi Peringatan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Element5 Digital

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, menyusul pendapatnya tentang kemungkinan sistem pemilu yang kembali ke proporsional tertutup.

Bikin Geram Banyak Pihak: Sebelumnya, Hasyim menyatakan pendapatnya tentang sistem pemilu proporsional tertutup pada akhir 2022 lalu. Pendapatnya membuat banyak pihak geram, termasuk organisasi Progressive Democracy Watch (Prodewa)

Direktur Prodewa Fauzan Irvan pun memutuskan untuk mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang DKPP seperti diberitakan Antara, Kamis (30/3/2023).

Melanggar Etik: Adapun prediksi Hasyim yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan proporsional tertutup dalam Pemilu, dinilai melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pun menyatakan, pernyataan Hasyim telah membuat kegaduhan di berbagai partai politik dan masyarakat luas. Mengingat, dominan partai mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” ujarnya. (Vel)

Share: DKPP: Ketua KPU Langgar Etik Terkait Pernyataan Pemilu Tertutup, Diberi Sanksi Peringatan