Isu Terkini

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Maaf

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Clay Banks

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang merupakan teman dari tersangka penganiaya David Latumahina (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) mengirimkan surat permintaan maaf kepada pihak keluarga David. Namun, surat itu justru malah mendapatkan respons yang tak hangat.

Bersikap Tak Empati: Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyebutkan surat permintaan maaf tersangka penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni Shane (19) tidak mempunyai empati.

Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut sebagai orang yang merekam video aksi penganiayaan terhadap David hingga viral di media sosial.

“Surat yang tidak ada empatinya, karena yang pertama surat itu dikirimkan tanggal 14 Maret jadi sudah hampir sebulan D berada di ICU,” kata Alto melalui keterangan persnya di Jakarta seperti diberitakan Antara, Selasa.

Dinilai Tak Waras: Alto menambahkan pada paragraf terakhir dalam surat tersebut, Shane meminta D dan keluarganya untuk mendoakan Shane dalam menghadapi kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Ia menilai, hanya orang kurang waras saja yang meminta korban untuk mendoakan pelaku sehingga terbilang kurang berempati.

“Keluarga menanggapi adalah proses hukum tetap maju, tidak ada damai, dan tidak ada maaf,” serunya.

Cari Tahu Alasan Kirim Surat: Alto mengetahui surat yang dikirimkan melalui pengacara Shane tersebut diterima dan disimpan oleh keluarga D pada beberapa hari lalu.

Terkait hal ini, dirinya berniat untuk mencari tahu alasan yang membuat Shane menuliskan surat permohonan maaf tersebut.

Menurutnya, surat itu dikirimkan oleh Shane untuk membangun opini publik adanya perasaan menyesal yang dilakukan oleh pelaku. “Kemungkinan besar itu cara mereka membangun opini bahwa pelakunya menyesal,” ucapnya.

Kondisi Terkini: Adapun kondisi terkini D, saat ini bisa dibilang semakin membaik, meski syarafnya belum normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya pekan lalu menyebutkan, hal ini mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Share: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Maaf