Isu Terkini

Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR NasDem Resmi Jadi Tersangka, Kompak Korupsi Hingga Rp8,7 Miliar

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE), Selasa (28/3/2023).

Alasan Penahanan: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan, dilakukan lembaga antirasuah demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan,” kata Johanis melalui pernyataan persnya, seperti diberitakan Antara, Selasa (28/3/2023).

Nilai Korupsi: Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar. Modus yang dilakukan mereka, kata dia pemotongan anggaran berkedok utang fiktif.

Selain itu, ia menyebutkan juga ada modus lainnya berupa dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018, serta 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang.

Sumber Uang: Johanis mengatakan kalau fasilitas dan uang ini, diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

“Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI, diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” jelasnya.

Sementara itu, Johanis menyebutkan terkait sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Bayar Lembaga Survei: Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Termasuk, uangnya digunakan untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait kepentingannya dalam hal ini, uang itu diimanfaatkan untuk membayar dua lembaga survei. Adapun soal dua lembaga survei yang dimaksud, Johanis tak membeberkannya lebih lanjut.

“Besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ungkapnya.

Ancaman Pasal: Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” tandasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share: Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR NasDem Resmi Jadi Tersangka, Kompak Korupsi Hingga Rp8,7 Miliar