Isu Terkini

Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap dan Potong Gaji PNS

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Mufid Majnun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dikonfirmasi KPK: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI. Benar (kedua tersangka Bupati Kapuas dan istrinya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti diberitakan Antara, Selasa (28/3/2023).

Dugaan Perbuatan: Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. 

Melalui perbuatan ini, mereka seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Tersangka Diperiksa: Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. “Perkembangan segera akan disampaikan,” ujar Ali.

Share: Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap dan Potong Gaji PNS